PNS dan Petani di Aceh Ditangkap Karena Menjual Kulit Harimau Sumatera

PNS dan Petani di Aceh Ditangkap Karena Menjual Kulit Harimau Sumatera
barang bukti kulit harimau (kompas.com)
Editor: Admin Hot News —Senin, 22 Januari 2024 13:25 WIB

Terasjabar.Id-Seorang PNS dan seorang petani ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Aceh, di Kabupaten Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darussalam, Jumat (19/01/2024).

Keduanya diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan hayati di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. “Tim Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jumat berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan hayati.” Demikian kata Irjen Pol Achmad Kartiko dalam konferensi pers, Senin (22/01/2024) di Aula Presisi Markas Polda Aceh, di Banda Aceh.

Achmad Kartiko menjelaskan, dari kedua tersangka didapat barang bukti berupa satu lembar kulit harimau yang masih utuh, beserta tengkoraknya. Lalu ada tulang belulang bagian tubuh harimau sumatera, dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan para tersangka saat membawa kulit harimau itu.

“Tersangka yaitu MBE berprofesi sebagai PNS di Kantor Kecamatan Serba Jadi Peureulak, Kabupaten Aceh Timur berperan sebagai perantara penjualan dari pemburu ke pembeli." "Namun (kulit harimau) belum sempat dijual karena menunggu penawaran harga yang lebih tinggi." "Sedangkan MHB yang berprofesi sebagai petani warga Aceh Timur itu berperan sebagai sopir,” kata Achmad Kartiko.

Bedasarkan hasil identifikasi dokter hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Aceh, kulit harimau itu berjenis kelamin jantan dengan panjang tubuhnya 2,6 meter, dan diperkirakan berumur 12 tahun.

“Harimau tersebut diduga baru ditangkap sekitar dua minggu lalu di kawawan hutan dengan cara menggunakan jerat, kemudian disuntik, lalu diambil kulit dan tulang untuk dijual,” sebut dia. Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b/junto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksismal lima tahun dan denda Rp 100 juta. “Saat ini tim penyidik sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik dan sindikat jaringan penjualan kulit harimau sumatera itu,” ujar dia.

Sumber: kompas.com

PNS Petani Aceh Kulit Harimau Sumatera Harimau Sumatera IIlegal


Loading...