Perjalanan Kasus Pembunuhan Siswi SMA oleh Tukang Sayur di Mamuju

Perjalanan Kasus Pembunuhan Siswi SMA oleh Tukang Sayur di Mamuju
ilustrasi (regional.inews.id)
Editor: Admin Hot News —Sabtu, 20 Januari 2024 13:33 WIB

Teras Jabar.Id-Hasbullah alias Gepal terdakwa kasus pembunuhan inisal Hetni gadis asal Mamasa, Sulawesi Barat, divonis hukuman 15 tahun penjara. Majelis Hakim menilai terdakwa Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur.

"Mengadili menyatakan terdakwa Hasbullah alias Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan, kekerasan yang menghilangkan nyawa anak di bawah umur," kata Majelis Hakim Muhajir Mawardy dalam putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (18/1/2024).

Kasus tersebut berawal dengan penemuan mayat perempuan tanpa identitas mengambang di sebelah muara sungai di Jalan Arteri, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (12/6/2023). Mayat tersebut ditemukan oleh seorang warga bernama Darwin (29) yang pulang mancing di sekitar lokasi pada pukul 12.00 Wita. "Awalnya saya kira boneka tapi setelah dipastikan ternyata seorang manusia berjenis kelamin perempuan baru saya tahan orang," kata Darwin kepada wartawan, Senin siang.

Belakangan terungkap korban adalah seorang pelajar SMA perempuan dari Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Identitas korban terungkap setelah pihak keluarga membuat laporan ke Polrestas Mamuju. Dasri hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan HH yakni Hasbullah (25) alias Gepal yang mengaku korban sebagai kekasihnya.

Gepal menghabisi nyawa HH karena kesal korban menolak untuk diantar pulang. Sementara itu dari hasil otopsi dan visum, ditemukan tanda kekerasan seksual di tubuh korban. Gepal ditangkap polisi saat kabur ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur. Lalu pria yang bekerja jualan sayur itu pun dibawa ke Mamuju menggunakan pesawat pada Rabu (14/6/2023).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan Gepal dan korban berkenalan sejak tahun 20218. Saat itu Gepal bertetangga dengan korban di Desa Mannababa, kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa. Pembunuhan berawal saat Gepal mengajak H jalan-jalan dan makan di Kabupaten Mamuju dengan menggunakan mobil pikap pada Minggu (11/6/2023). Saat melintas di Jalan Arteri, Mamuju, Gepal memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, namun H menolak dan melawan.

Gepal menghabisi nyawa HH karena kesal korban menolak untuk diantar pulang. Sementara itu dari hasil otopsi dan visum, ditemukan tanda kekerasan seksual di tubuh korban. Gepal ditangkap polisi saat kabur ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur. Lalu pria yang bekerja jualan sayur itu pun dibawa ke Mamuju menggunakan pesawat pada Rabu (14/6/2023).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan Gepal dan korban berkenalan sejak tahun 20218. Saat itu Gepal bertetangga dengan korban di Desa Mannababa, kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa. Pembunuhan berawal saat Gepal mengajak H jalan-jalan dan makan di Kabupaten Mamuju dengan menggunakan mobil pikap pada Minggu (11/6/2023). Saat melintas di Jalan Arteri, Mamuju, Gepal memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, namun H menolak dan melawan.

Divonis 15 tahun penjara Saat sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (18/1/2024), Gepal divonis 15 tahun penjara. Majelis Hakim menilai terdakwa Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur. Gepal didakwa tiga pasal yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pasal 81 Ayat 1 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dan melakukan persetubuhan.

Kemudian Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara. Terpidana Gepal juga didenda Rp 2,5 miliar dan apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan penjara. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju dan penasehat hukum terdawka menerima hasil putusan hakim.

Sementara itu Gamailel, keluarga HH kecewa kecewa dengan vonis 16 tahun penjara yang diterima Gepal. Menurut Gamailel, perbuatan terdakwa Gepal itu tidak setimpal dengan perbuatannya. "Saya suda baca putusan vonis untuk Gepal dan sebagai keluarga korban,pribadi saya anggap vonis itu terlalu ringan bagi terdakwa. Harusnya dihukum seumur hidup," ungkap Gamailel saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via WhatsaAp, Jumat (19/1/2024).

"Saya suda baca putusan vonis untuk Gepal dan sebagai keluarga korban,pribadi saya anggap vonis itu terlalu ringan bagi terdakwa. Harusnya dihukum seumur hidup," ungkap Gamailel saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via WhatsaAp, Jumat (19/1/2024).

Sumber: kompas.com

Pembunuhan Mamuju Sulawesi Barat Siswi SMA Tukang Sayur


Loading...