Rangkuman Pendampingan RHK dan Input E-Kinerja PMM di Garut Kotta

Rangkuman Pendampingan RHK dan Input E-Kinerja PMM di Garut Kotta
Editor: Jajang Teras Garut —Jumat, 19 Januari 2024 21:24 WIB

GARUT, TERASJABAR.ID - Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Garut Kota telah selesai melakukan pendampingan pembuatan Rencana Hasil Kinerja (RHK) kepala sekolah serta guru PNS dan ASN PPPK melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) jenjang SD di 8 gugus dalam rangka optimalisasi yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Pendampingan ini sudah terjadwal dengan ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 oleh Anita Istiani, S.Pd., M.Pd.(Korwil) yang menugaskan dua pengawas SD ditambah seorang PIC (Person In Charge) yaitu petugas dari BBGP Jawa Barat yaitu Karnata, S.Pd. (Guru Penggerak dari SMPN 1 Garut) untuk memberikan pendampingan input E-Kinerja melalui PMM.

Gugus Pratama, Gugus Lasminingrat, dan Gugus Wahana Wibawa Sakti dilaksanakan pada hari Kamis-Sabtu, 11-13 Januari 2024. Sedangkan Gugus Kiansantang, Gugus Mawar, Gugus Bratayuda, Gugus Gagak Lumayung serta Gugus Guntur pada hari Senin-Jumat, 15-19 Januari 2024.

Pendampingan di Gugus Guntur atau terakhir ini dibuka Suwarso, S.Ag., M.Pd (Ketua K3S) bersama Rahmat, S.Pd (Ketua PGRI Cabang), Ajat Sudrajat, S.Pd., M.Pd (Korwas), dan Pudin, S.Pd., M.Pd (pengawas) serta Nia Sumiati, S.Pd., MM., (Ketua Gugus Guntur/Kepala SDN 3 Sukamentri).

Peserta sebanyak 60 guru serta 9 kepala sekolah yang berlangsung di Kompleks SDN 3, 4, 5 Sukamentri Jl. Guntur No.167, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat pada Jumat (19/1/2024). Dan Wawan Sopyan, S.Pd., M.Pd., (pengawas) hadir di tengah-tengah kegiatan.

Di sesi akhir ini, Rahmat mengungkapkan, bahwa PMM itu untuk meningkatkan mutu kualitas pendidikan sebagai bahan informasi dan referensi atau gerbangnya sarana edukasi tentang kurikulum merdeka.

Menurutnya, guru maupun kepala sekolah sekarang ini harus bisa merenovasi diri, beradaptasi dan berkolaborasi untuk membangun kebersamaan dengan mengedepankan student learning center. Selain itu, harus cerdas. Cerdas intelektual atau intelligence quotient (IQ), cerdas emosional atau emotional quotient (EQ), dan cerdas sosial atau social quotient (SQ).

Suwarso menegaskan, RHK dan e-kinerja berbasis PMM ini untuk kebutuhan diri sendiri, dan hasil kerja akurasinya dinilai oleh tim PMM dari pusat. Meskipun beban bertambah, dan ini wajib, tapi mengajar lebih wajib.

Ia mengimbau, jangan pernah tinggalkan kelas demi PMM, di kelas harus tetap kondusif, pelajaran terus berjalan dan PMM-nya juga berjalan. Silahkan bagaimana caranya!.

Sementara Ajat mengatakan, adanya pengelolaan kinerja melalui PMM ini salah satunya untuk meringankan beban administrasi guru. Guru tidak lagi menyusun administrasi yang banyak sehingga tugas pokok mengajar terabaikan. Perolehan angka kredit guru melalui pengelolaan kinerja di PMM tergantung banyak kegiatan guru di PMM.

Sedangkan Pudin mengungkapkan, bahwa kegiatan ini menindaklanjuti Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 7607//B.B1/HK.03/2023 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Ia memaparkan, pembuatan Rencana Hasil Kerja (RHK) pada pengelolaan PMM dimulai dari guru dengan memilih salah satu dari delapan indikator praktik pembelajaran yang ada di PMM berdasarkan rapor pendidikan sekolah masing-masing.

Selanjutnya mementukan RHK pengembangan kompetensi dengan minimal 32 point per-semester. Kemudian guru menentukan RHK tugas tambahan, dilanjutkan dengan menentukan indikator dari tiap aspek BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), indikator yang dipilih harus disesuaikan dengan ekspektasi kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Jika 4 langkah tersebut sudah selesai lanjut ke rangkuman dan ajukan.

Setelah pembuatan RHK guru selesai dilanjutkan dengan pembuatan RHK kepala sekolah dengan langkah-langkah: (1) memeriksa ajuan RHK guru, kemudian menyetujuinya. Setelah disetujui guru mengklik sepakati. (2) Selanjutnya kepala sekolah membuat RHK: (a) memilihi 1 indikator praktik kinerja dari 8 indikator, (b) membuat RHK pengembangan kompetensi, (c) menentukan indikator dari 7 aspek BerAKHLAK untuk kepala sekolah, kemudian (d) lihat rangkuman, dan (e) ajukan.

Pada bulan Februari 2024 guru dan kepala sekolah mempersiapkan dokumen/berkas yang akan diobservasi oleh atasan penilai adalah RPP/modul pada topik/materi sesuai jadwal yang disepakati dalam observasi ditambah bukti dukung lainnya dari pengembangan kompetensi dan tugas tambahan.

"RPP/Modul yang diunggah sebagai bukti dukung akan dikurasi oleh Tim Kurator PMM Kemdikbudristek. Sementara untuk perilaku kerja dilakukan observasi melalui pemantauan perilaku oleh atasan penilai. Bukti dukung kepala sekolah adalah KOSP/KTSP dan bukti dukung pengembangan diri," pungkas Pudin.

Bagi PNS dan ASN PPPK sifatnya wajib menjadi bagian dari PMM sebab untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, mereka dapat mempelajarinya serta membuat aksi nyata. Sedangkan untuk honorer sifatnya sunnah atau dianjurkan.

PMM ini untuk mempermudah melaksanakan KBM, mendorong akses pengembangan kualitas guru dengan menerapkan pembelajaran paradigma baru yang menyediakan referensi pengĀ­ajaran maupun melalui peningkatan kompetensi, serta mampu mendukung transformasi pendidikan yang berkesinambungan. Sehingga para guru dapat mewujudkan Pelajar Pancasila serta mendukung guru untuk mengajar, belajar, dan berkarya lebih baik lagi.

Selian itu, jika sudah memiliki sertifikat PMM di tahun 2023 tidak berlaku untuk tahun 2024 dan seterusnya, sehingga guru PNS dan ASN PPPK harus mengawali lagi dari awal untuk mendapatkan sertifikat. ***Jajang Sukmana

Kabar Wiyata


Loading...