Kenaikan Gaji TNI/Polri dan PNS Sebesar 8 Persen Mulai Dibayar Januari 2024

Kenaikan Gaji TNI/Polri dan PNS Sebesar 8 Persen Mulai Dibayar Januari 2024
Ilustrasi (Kompas TV : Google)
Editor: Epenz Sport Style —Rabu, 3 Januari 2024 09:14 WIB

Terasjabar.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mulai berlaku pada Januari 2024.

Kekinian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini masih merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024 tersebut.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN yang dikutip ANTARA di Jakarta, Selasa (3/1/2024).

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui adanya kenaikan gaji para ASN, TNI, dan Polr sebesar 8 persen. Sedangkan, pensiunan naik sebesar 12 persen pada tahun ini.

Untuk mengakomodir itu, Kementerian Keuangan juga telah mamatok anggaran sebesar Rp 52 triliun. Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan dan Rp 9,4 triliun untuk kenaikan gaji ASN.

Tidak hanya gaji, pemerintah juga menaikkan uang makan hingga biaya paket data untuk ASN. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran yang ditetapkan pada 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.


Sehingga, uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari. Jika dikalikan masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp 902.000 per bulan.

Disadur dari SUara.com 

Menkeu ASN TNI Polri RPP


Loading...