Beli Gas 3 kg Wajib Bawa KTP Mulai 1 Januari 2024

Beli Gas 3 kg Wajib Bawa KTP Mulai 1 Januari 2024
Ilustrasi (Sonora.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 28 Desember 2023 14:58 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah memastikan akan menerapkan kewajiban penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli tabung gas 3 kg atau gas melon.

Di mana penggunaan KTP tersebut mulai berlaku 1 Januari 2024 mendatang.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Ima Mayasari mengatakan, berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terutama terkait dengan energi di sepanjang 2023 ini ada yang positif dan ada yang pula yang negatif.

"Kalau kita melihat apakah momennya sudah tepat atau tidak ini adalah tergantung di kebijakan itu sendiri bagaimana ini bisa dijelaskan diimplementasikan kepada masyarakat dan apakah sudah didukung oleh infrastruktur yang diperlukan, apakah ini sudah tersedia atau belum?" ungkap Ima dalam Market Review IDX, Kamis (28/12/2023).

Di dalam konteks tersebut, lanjut Ima, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tentu menghadapi berbagai respon dari masyarakat, bagaimana kemudian pemahaman mereka terhadap kewajiban beli tabung gas pakai KTP tersebut.

"Ini akan memiliki dampak ke kehidupan mereka sehari-hari dan tentunya perlu ketersediaan alternatif untuk memenuhi kebutuhan energi, pentingnya sosialisasi dan keterlibatan masyarakat terkait ketidakpuasan kebijakan ini," jelasnya.

Menurut Ima, seringkali dalam proses penyaluran gas menjadi perhatian karena memang tujuannya untuk memberikan dukungan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Faktanya, ada masalah terkait penyalahgunaan subsidi itu seperti tidak mencapai sasaran seharusnya dan malah diperdagangkan di pasar gelap atau untuk keperluan komersil.

"Distribusi yang gak efisien, infrastruktur distribusi gas termasuk pengiriman dan penyimpanan bisa mengalami berbagai persoalan yang artinya ketidakefisienan dalam pendistribusian dan pengiriman ke konsumen," pungkas Ima.

Disadur dari Okezone.com 

KTP Gas Melon 1 Januari


Loading...