Merokok Saat Puasa Batal Nggak Sih Tadz ? Kan yang Dihirup Asap Sama Seperti Asap Makanan, Begini Penjelasannya

Merokok Saat Puasa Batal Nggak Sih Tadz ? Kan yang Dihirup Asap Sama Seperti Asap Makanan, Begini Penjelasannya
HonestDocs
Editor: Malda Life Style —Rabu, 29 Maret 2023 09:55 WIB

Terasjabar.id - Merokok Saat Puasa Batal Nggak Sih Tadz ? Kan yang Dihirup Asap Sama Seperti Asap Makanan, Begini Penjelasannya 

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum.

Salah satu hal yang membatalkan puasa dan mesti harus dihindari adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja.

Ada yang berpendapat merokok dapat membatalkan puasa, ada pula yang berpendapat merokok tak membatalkan puasa.

Melansir dari Kompas TV, mayoritas ulama mazhab Syafi’I berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa.

Perlu diketahui, 1 dari 8 hal yang membatalkan puasa ialah memasukkan sesuatu secara disengaja ke dalam lubang yang berpangkal pada organ dalam seperti mulut, hidung, ataupun telinga.

Sesuatu tersebut bisa berupa benda padat (makanan) dan benda cair (minuman maupun obat-obatan).

Hukum mengisap uap atau asap saat puasa

Mengutip dari NU Online, mayoritas ulama berpendapat bahwa mengisap uap atau asap tidak membatalkan puasa.

Uap atau asap yang dimaksud adalah seperti aroma masakan, asap kemenyan, hingga minyak angin.


Namun, bagaimana hukum merokok saat puasa? Apakah termasuk jenis uap/asap yang sama?

Hukum merokok saat puasa

Mengisap rokok adalah pengecualian. Rokok disebut syurbud dukhan yang jika diartikan adalah “meminum atau mengisap asap”.

Syekh Sulaiman al-Ujaili, ulama Madzhab Syafi’I, dalam kitab Hasyiyatul Jamal yang dilansir dari NU Online berbunyi:

“Dan termasuk dari ‘ain (benda yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dirinci: jika asap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (kuat argumentasinya)”.

Hal ini juga didukung oleh penjelasan Ibnu Hajar, seorang penulis kitab Tuhfatul Muhtaj yang mengisahkan seorang ulama bernama Syekh Az-Ziyadi yang mulanya berpendapat bahwa rokok itu diperbolehkan.

Namun, setelah Syekh Az-Ziyadi mengecek rokok tersebut lebih detail, maka ia menilai bahwa rokok menimbulkan bekas dari asap yang dihirup. Inilah yang dapat membatalkan puasa. Sebab rokok diisap secara sengaja.

Hukum puasa bagi perokok pasif

Perokok pasif atau disebut juga sebagai orang yang tak sengaja menghirup asap rokok disebut tidak akan batal puasanya.

Tapi, bagi perokok aktif (orang yang merokok, mengisap vape, hingga sisha), maka orang tersebut batal puasanya. Sebab, yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya.

Itulah hukum merokok saat puasa bagi perokok pasif dan perokok pasif.



Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Hukum Merokok saat Puasa bagi Perokok, Apakah Bikin Batal? Ini Penjelasan Ulama, https://batam.tribunnews.com/2023/03/28/hukum-merokok-saat-puasa-bagi-perokok-apakah-bikin-batal-ini-penjelasan-ulama?page=all.

Merokok Viral Puasa Ramadan Asap uap Perokok Merokok di Bulan Ramadan


Loading...