Sidang Vonis Ferdy Sambo Akan Digelar 13 Februari 2023, Kasus Brigadir J Akan Tuntas Setelah Sambo Dihukum

Sidang Vonis Ferdy Sambo Akan Digelar 13 Februari 2023, Kasus Brigadir J Akan Tuntas Setelah Sambo Dihukum
Kompas.com
Editor: Malda Hot News —Selasa, 31 Januari 2023 14:30 WIB

Terasjabar.id -- Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 13 Februari 2023.
Pada Selasa (31/1) ini, penasihat hukum Sambo telah membacakan duplik sebagai respons terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU).

"Selanjutnya, majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Jaksa menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Putri, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan.

Baca artikel CNN Indonesia "Ferdy Sambo Akan Divonis Kasus Pembunuhan Brigadir J 13 Februari" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230131141240-12-907058/ferdy-sambo-akan-divonis-kasus-pembunuhan-brigadir-j-13-februari.

Ferdy Sambo viral Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J JPU Sambo Putri Bharada E


Loading...