Syaiful : Meski Lulus Ujikom Tidak Semua Pejabat Dimutasi

Syaiful : Meski Lulus Ujikom Tidak Semua Pejabat Dimutasi
Editor: Malda Teras Viral —Sabtu, 7 Januari 2023 13:20 WIB

Terasjabar.id - Jabatan tertinggi ASN hanya dapat diduduki selama 5 tahun, sedangkan masalah mutasi atau tetap menduduki jabatan sebelumnya, keputusannya ada di pimpinan.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier BKPSDM Pemda kab Kuningan, Syaiful Bahri kepada terasjabar.id, Jumat (6/01/2023).
Syaiful menjelaskan, uji kompetensi ini berdasarkan pasal 117 ayat 1 - undang-undang nomor 5 tahun 2014 bahwa, jabatan tertinggi hanya dapat diduduki 5 tahun. Dalam hal ini pejabat pemerintah kabupaten Kuningan harus melaksanakan uji kompetensi, yang digelar BKPSDM Kuningan, terangnya.

Lebih lanjut Syaipul Bahri menerangkan, uji kompetensi ini diikuti oleh 30 pejabat antara lain, pejabat eselon II A dan II B semuanya mengikuti kegiatan 'ujikom' ini dan dinyatakan kompeten. Terkecuali 3 dinas tidak ikut 'ujikom' ini, yaitu, Dinas PUTR dan Dinas Perizinan/ DPMPTSP dikarenakan menjalani purna tugas. Sedangkan BKPSDM dikarenakan meninggal dunia, terangnya.

Melalui 'ujikom' ini Syaipul menerangkan, ihwal penentuan mutasi atau tidak memamg nanti dilihat dari hasilnya dan hanya pimpinan yang menentukan mutasi atau tidaknya artinya tidak semua di mutasi, ungkapnya.

Syaiful berharap, para pejabat yang ada di kabupaten kuningan lebih kompeten, untuk menjalankan tugas dan mampu memajukan Kuningan. Mudah-mudahan dengan adanya ujikom ini semuanya berjalan lancar dan menghasilkan pejabat yang benar-benar kompeten, Imbuh dia.
(H. Aboy)

Syaiful Ujikom Syaiful Bahri BKPSDM Pemda Kab Kuningan


Loading...