Rumah Restorative Justice Di Desa Cilimus Kuningan Diresmikan

Rumah Restorative Justice Di Desa Cilimus Kuningan Diresmikan
Editor: Epenz Teras Kuningan —Kamis, 19 Mei 2022 15:29 WIB

Kuningan, Terasjabar.id -- Para Jaksa di Kejaksaan Negeri Kuningan akan menggunakan Hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam proses penuntutan hukum serta keadilan hukum yang membawa manfaat dan kepastian Hukum untuk semua pihak.

Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah S.H.,MH, saat meresmikan Rumah Restorative Justice (di samping gedung Desa Cilimus, Rabu (18/05/2022).


Peresmian Rumah Restorative Justice, Kejari Kuningan didampingi oleh Kasubbagbin, Para Kepala Seksi, Jaksa Fungsional, dan seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Kuningan, terkecuali petugas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Nampak hadiri Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Badan Kesbangpol DR H Budi Alimudin, M.Si, Danramil dan Kapolsek Cilimus, Drs H Dudi Farhrudin, M.Si serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Prosesi peresmian ditandai dengan pengguntingan pita.


Kajari Kuningan Dudi Mulya Kusumah, SH, MH, dalam kata-kata sambutannya mengatakan, salah satu alasan rumah RJ berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat. Namun pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan restoratif), papar Dudi.
Gambar
Terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Desa Cilimus, yang telah mendukung secara penuh terkait dengan tempat yang disiapkan oleh Pemerintah Desa Cilimus. Atas dukungan ini mama, peresmian Rumah RJ dapat berjalan lancar dan kegiatan Restorative Justice dapat dilaksanakan, ungkapnya.

“Kita semua jaksa dalam melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani, kita melihat bukan dari persyaratan formal dan materiil, kita lihat juga apakah ini manfaat bagi tersangka, korban dan masyarakat. Itu kita baca, teliti dan renungkan lagi, seperti pada hari ini kita melihat ada mudaratnya, manakala kita lanjutkan karena akan mengganggu harmonisasi sesama keluarga.
Selain itu, kami menghaturkan terima kasih atas supportnya dari Pemkab dan pemdes Kuningan atas tempat yang telah disiapkan kepada kami,” ujar Didi.

Bupati Kuningan Acep Purnama dalam sambutan tertulis yang disampaikan Kepala Badan Kesbangpol DR H Budi Alimudin, menyambut baik kehadiran Rumah Restorative Justice, dengan harapan bisa membantu penyelesaian sebuah masalah di masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan. Selain itu, Bupati mengapresiasi atas program Jaksa Agung RI yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara.

“Ini menjadi sebuah bukti bahwa jaksa juga manusia, bahwa kita bekerja dalam kasus tidak hanya dalam sebuah jalur hukum yang harus kita taati di negara kita, tetapi juga dengan pendekatan nurani. Kami sambut dan apresiasi yang setinggi-tingginya. Untuk itu kami buktikan dengan memfasilitasi rumah RJ ini sebagai bentuk kepedulian kami khususnya masyarakat kuningan, termasuk pelayanan dan konsultasi dengan Kejari Kuningan di sini,” tutur Kajari Kuningan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. (H. Aboy)

Kejaksaan Negeri Kuningan Desa Cilimus Rumah Restorative Justice


Loading...