Ingat Perempuan Pamer Dada di Bandara Yogyakarta ?? Ditangkap di Bandung, Diduga untuk Konten Berbayar

Ingat Perempuan Pamer Dada di Bandara Yogyakarta ?? Ditangkap di Bandung, Diduga untuk Konten Berbayar
(KOMPAS.COM/DANI JULIUS : Google)
Editor: Epenz Teras Viral —Minggu, 5 Desember 2021 10:23 WIB

Terasjabar.id - Video perempuan pamer dada di Bandara Yogyakarta International Ariport (IYA) sempat menghebohkan warganet.

Kini, perempuan pemeran video tersebut berhasil ditangkap Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY, Sabtu (4/12/2021).

Perempuan tersebut ditangkap di Kota Bandung, tepatnya di salah satu stasiun di Bandung sekitar pukul 15.30 WIB.

kini pelaku sedang dalam perjalanan ke Polda bersama polisi.

“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda DIY sudah memiliki identitas perempuan pemeran video pamer dada di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Video perempuan pamer payudara dan alat kelamin yang diduga ekshibisionis itu viral di media sosial.

Diduga, video yang beredar itu diperjualbelikan melalui sebuah aplikasi.

Jika hal itu terbukti, pemeran video perempuan pamer payudara di Bandara YIA bisa dijerat dua pasal, UU ITE dan UU Pornografi.

Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Video beredar

Dalam adegan video terlihat wanita berkacamata hitam itu membuka baju yang dikenakannya.

Dia tampak berpose beberapa kali.

Tingkahnya direkam orang yang diduga rekan si wanita.

Video itu beredar salah satunya di Twitter berdurasi 1 menit 23 detik.

Lokasi perekaman video diduga di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo.

Polres Kulon Progo bertindak dengan bekerja sama PT Angkasa Pura I Bandara YIA.

Lokasi perekaman pun dicek.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan lokasi itu di parkir lantai 2 sisi barat bandara.

Padahal di lokasi tersebut, pihak bandara memasang sebuah rambu sekitar Oktober 2020 lalu.

"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat.

Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," jelasnya saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Kamis (2/12/2021).

Dengan beredarnya video tersebut, pelaku melanggar pasal Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 45 ayat 1 dengan pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliar.

Serta UU Pornografi dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.


Disadur dari Tribunjabar.id dan Tribunjateng.com 

Pamer Dada Bandara IYA Polda DIY Polrestabes Bandung


Loading...