Puluhan Kendaraan Melanggar Aturan Ganjil Genap di Jalan S Parman Jakarta Barat

Puluhan Kendaraan Melanggar Aturan Ganjil Genap di Jalan S Parman Jakarta Barat
(MNC Portal/Dimas Choirul : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 26 Oktober 2021 10:56 WIB

Terasjabar.id - Puluhan kendaraan melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (26/10/2021) pagi. Hari ini merupakan tanggal genap, jadi hanya mobil berpelat nomor akhir genap yang diperkenankan melintas.

"Sudah 37 pelanggaran yang kami lakukan penindakan berupa sosialisasi teguran," ujar Kanit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas (Dikyasa) Jakarta Barat AKP Eri Siswadi kepada wartawan di lokasi.

Pantauan MNC Portal, petugas Satlantas Wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan tampak memberhentikan sejumlah pengendara mobil yang melintas dengan pelat ganjil. Mereka ditanyai oleh petugas perihal surat izin mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta alasan kepergian.


Menurut Eri, pengendara yang diberhentikan itu memang umumnya tidak tahu mengenai pemberlakuan ganjil genap di Jalan S Parman. Karena itu, pihaknya sampai saat ini masih memberikan imbauan berupa sosialisasi.

Penindakan berupa sanksi baru akan diberlakukan mulai Kamis 28 Oktober 2021. "Tiga hari ini kami masih sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.

Diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat menjadi kawasan ganjil genap sejak Senin (25/10/2021). Kedua kawasan itu yakni Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya. Pada hari pertama kemarin, dilaporkan kurang lebih 100 kendaraan diberhentikan. Mayoritas pengendara tersebut mengaku belum tersosialisasi adanya kebijakan ini.

Disadur dari Sindonews.com 

Ganjil Genap Jakarata Barat Ruas Jalan S Parman Pandemi Covid-19


Loading...