Digerebek Polisi, PT di Perumahan Elite Tangerang Adalah Collector Pinjol

Digerebek Polisi, PT di Perumahan Elite Tangerang Adalah Collector Pinjol
Detik.com
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 14 Oktober 2021 14:34 WIB

Terasjabar.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor terkait aplikasi pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending di ruko Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang. PT Indo Tekno Nusantara (ITN), yang digerebek polisi, bergerak dalam bidang jasa collector atau penagih utang pinjol.
"Hari ini kita kita gerebek PT ITN yang merupakan collector, penagihnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Penggerebekan ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Penindakan dilakukan mengingat maraknya pinjol yang meresahkan masyarakat.

Pada praktiknya, pelaku collector jasa pinjol menagih utang dengan cara-cara yang melanggar hukum. Banyak kasus masyarakat yang terjerat pinjol mengalami stres akibat penagihan pelaku pinjol ini.

Aktivitas karyawan di perusahaan jasa penagihan pinjol di ruko di Green Lake City, Tangerang. (Khairul Ma'arif/detikcom)

"Instruksi Kapolri sudah jelas, kemarin beliau sudah menyampaikan adanya kegiatan kegiatan fintech peer to peer lending yang di masa pandemi COVID merugikan dan meresahkan masyarakat. Bahkan ada beberapa korban masyarakat yang sempat stres dengan tagihan-tagihan, baik adanya pengancaman pelaku collector secara langsung, telepon atau medsos," papar Yusri.

32 Orang Diamankan di Lokasi
Dalam kesempatan itu, polisi juga mengamankan puluhan karyawan PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Mereka merupakan tim analis hingga collector.

"Ada tim analis, ada tim telemarketing dan collector," imbuhnya.

Yusri menambahkan ada 2 cara penagihan yang dilakukan oleh PT Tekno Nusantara ini. Pertama, penagihan secara langsung.

"Penagihan langsung dengan ancaman, jika pengguna ini nggak bayar akan diancam dan sebagainya," katanya.

Penagihan kedua dilakukan melalui telepon atau media sosial. Dalam penagihan ini, pelaku tidak hanya menagih dengan ancaman kekerasan, tetapi juga dengan ancaman menyebarkan data pribadi debitur.


(mea/fjp/Detik.com)

ITN Yusri Yunus Tangerang Pinjol


Loading...