Seperti diketahui, pemerintah awalnya menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun.
Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 2-4 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 23 Agustus 2021, melalui perpanjangan beberapa kali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, penerapan PPKM yang dilakukan sejak 7-16 Agustus 2021 di Jawa-Bali telah menunjukkan hasil yang semakin baik. Tren kasus konfirmasi Covid-19 berada di angka 76 persen pada 15 Agustus kemarin.
Kemudian, kasus aktif Virus Corona menurun di angka 53 persen dari titik puncaknya. Jumlah angka kesembuhan juga meningkat dan jumlah kematian terus mengalami penurunan.
"Kami juga melihat tren penurunan terjadi pada positivity rate, perawatan pasien, kasus konfirmasi dan angka kematian pada hampir seluruh provinsi di Jawa Bali," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
BACA JUGA :
- Pemuda Desa Kendal Cirebon Ditemukan Gandir Di Stadion Bima
- Kejagung Usut Kasus Korupsi Lembaga Survey Jangan Giring Opini Publik
- Anak Kembar Siam Asal Wanaraja Garut Terima Bantuan Dari Jabar Quick Response
(Sumber,Liputan6.com)