Korupsi Dana PKH di Kabupaten Tangerang Dibongkar, Dugaan Kerugian Rp 3,5 M!

Korupsi Dana PKH di Kabupaten Tangerang Dibongkar, Dugaan Kerugian Rp 3,5 M!
(Foto: ilustrasi oleh Edi Wahyono/detikcom)
Editor: Admin Hot News —Selasa, 3 Agustus 2021 11:27 WIB

Terasjabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menjerat 2 orang tersangka yang diduga melakukan korupsi dana dari Program Keluarga Harapan (PKH). Dugaan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.

"Estimasi kerugian sekitar Rp 3,5 miliar," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin di Gedung Kementerian Sosial, Selasa (3/8/2021).

LIHAT JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Bahrudin menyebutkan telah menetapkan 2 tersangka yang merupakan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di 4 desa dari total 12 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Tigaraksa. Saat ini, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan serupa terhadap 8 pendamping sosial PKH lainnya. Adapun, ancaman kurungan 15 tahun penjara menanti para pelaku.

TONTON JUGA:

"Adapun modusnya, yang pertama, si kedua tersangka ini meminta kepada KPM soal ATMnya lalu atmnya oleh pendamping sosial dia ambil sendiri dia gesek. Setelah dapat, jumlahnya dikasih ke KPM tidak sama. selisihnya Rp 50-100 ribu," ungkapnya.

"Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, lalu Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999," imbuhnya.


(sumber:detik.com)

Korupsi PKH Kabupaten Tangerang


Loading...