Adapun aturan itu termasuk mengatur pekerja yang masih boleh beroperasi, serta pengaturan transportasi. Adapun sebagai berikut;
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online). Lalu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti di bawah ini dapat beroperasi:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer))
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. Perhotelan non penanganan karantina, dan
e. Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
"Dapat beroperasi dengan ketentuan; untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf, dan untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional," demikian bunyi sebagian Diktum Ketiga Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, seperti dikutip pada Senin (26/7/2021).
Untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, sektor kritikal juga dapat beroperasi seperti: a) kesehatan, b) keamanan dan ketertiban, c) penanganan bencana, d) energi, e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, g) pupuk dan petrokimia, h) semen dan bahan bangunan, i) obyek vital nasional, j) proyek strategis nasional, k) konstruksi (infrastruktur publik), l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), semuanya dapat beroperasi.
"Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, dan untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen maksimal staf WFO," demikian bunyi sebagian Diktum Ketiga Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.