Menerbitkan Kepgub, Gubernur Anies Putuskan DKI Jakarta Wilayah PPKM Level 4

Menerbitkan Kepgub, Gubernur Anies Putuskan DKI Jakarta Wilayah PPKM Level 4
(AyoJakarta.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 22 Juli 2021 13:59 WIB

Terasjabar.id - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan wilayahnya menjadi wilayah PPKM Level 4 . Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.

“Memutuskan, menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019," kata Anies, Kamis (22/7/2021).

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan Jakarta dalam menerapkan PPKM Level 4 berlangsung selama 5 hari. Adapun beleid tersebut dimulai sejak tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 beserta sanksi dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Aturan tersebut ditandatangani Anies pada 21 Juli 2021. Pelaksanaan kebijakan menyesuaikan aturan PPKM level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sebelumnya, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat pada penerapan kebijakan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Istilah itu diubah menjadi PPKM level 4 wilayah Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo. “Presiden (Jokowi) memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro, namun kita gunakan sederhana yaitu PPKM level 4," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Disadur dari Sindonews.com 

Pemprov DKI Jakarta Pandemi Covid-19 Level 4 Prokes Gubernur Anies


Loading...