Seleksi Untuk CPNS Tak Perlu Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19

Seleksi Untuk CPNS Tak Perlu Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19
Viva
Editor: Malda Life Style —Kamis, 8 Juli 2021 15:21 WIB

akarta, CNN Indonesia -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk tidak menyertakan sertifkat vaksinasi sebagai syarat mengikuti tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, keputusan itu diambil sebab vaksinasi hingga saat ini belum dilakukan secara merata kepada masyarakat. "Tidak diatur peserta untuk vaksin karena vaksinasi belum merata seluruh penduduk," ujar Paryono lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/7).

Ketentuan bagi peserta tes CPNS 2021, hingga saat ini diatur lewat Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang pelaksanaan seleksi CPNS dengan protokol kesehatan Covid-19. Di situ diatur syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta sebelum mengikuti tes.


Sejumlah ketentuan tersebut antara lain, peserta diimbau isolasi mandiri selama 14 hari sebelum tes, suhu badan peserta di bawah 38 derajat celcius, memakai masker tiga lapis, hingga membawa alat tulis sendiri. Edaran termasuk mengatur soal ketentuan bagi peserta yang tidak bisa mengikuti tes karena dinyatakan positif Covid-19.

Peserta yang dinyatakan positif dan sedang menjalani isolasi maupun tidak, tetap bisa mengikuti tes dengan sejumlah syarat, seperti melaporkan bukti kepada instansi yang dilamar. Instansi kemudian melaporkan ke BKN dengan surat keterangan dokter dan pejabat berwenang yang bertanggung jawab pada masa isolasi yang dijalani peserta.

Khusus peserta yang menjalani isolasi, tes akan dijadwalkan ulang oleh BKN. Sedangkan, peserta yang tidak sedang menjalani isolasi, bisa mengikuti tes sesuai jadwal yang akan kembali ditentukan. "Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif covid-19 dan sedang menjalani isolasi," demikian bunyi ketentuan tersebut.


Akan tetapi, surat edaran tak mengatur kewajiban bagi peserta seleksi atau tes CPNS untuk menyertakan hasil swab antigen atau PCR negatif. Hal itu dibenarkan Paryono. Menurut dia, peserta seleksi CPNS tetap bisa mengikuti tes selagi suhu badan di bawah 38 derajat celcius. Namun, ia tak menutup kemungkinan instansi penyelenggara tes akan memberikan syarat tersebut. "Kalau dalam surat edaran tersebut tidak disebutkan, tetapi mungkin bisa berbeda ketika instansi pada saat pelaksanaan ujian mensyaratkan hasil tes swab," kata dia.

Seleksi CPNS 2021 diketahui telah resmi dibuka sejak 30 Juni lalu, dan masih akan berlangsung hingga 21 Juli mendatang. Dalam jadwal yang dirilis BKN, peserta yang lulus pemberkasan bakal mengikuti tes tahap pertama atau SKD antara Agustus-September. (thr/psp/CNNindoensia)

CPNS Vaksinasi Sertifikat Vaksin BKN Tes CPNS


Loading...