Banyak Warga Cari Obat untuk Pasien Covid, IDI Peringatkan Apotek Jangan Sembarangan Jual Obat Keras

TERASJABAR.ID-Beberapa waktu belakangan, banyak apotek yang diserbu warga yang mencari obat untuk pasien Covid-19 yang terpaksa isolasi mandiri.
Tak sedikit yang isolasi mandiri tanpa pemantauan tenaga kesehatan karena fasilitas kesehatan kolaps.
Tak jarang, obat-obatan yang dicari warga ini hanya berbekal pengentahuan dari internet atau saran dari kerabat, dan ternyata tergolong dalam kategori obat keras.
LIHAT JUGA:
View this post on Instagram
Menyikapi hal tersebut, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan apotek terkait bahaya menjual obat keras tanpa resep dokter.
Dilansir dari Kompas.com, penjualan obat-obat keras diatur Undang-undang.
"Diatur Undang-Undang lho, bahwa apotek tidak boleh menjual antibiotik daftar G (obat keras), apalagi antivirus kepada masyarakat langsung, harus dengan resep dokter," jelas Zubairi kepada Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).
TONTON JUGA:
Ia memberi contoh, pemakaian antibiotik jenis azitromisin, yang digosipkan mampu menyembuhkan pasien dari Covid-19, justru menurut Zubairi dapat mengganggu keseimbangan antara kuman, jamur, dan bakteri.
Bakteri tumpas, namun jamur-jamur bisa bermunculan, apabila dengan pemakaian dan dosis yang keliru.
Begitu juga dengan obat cacing Ivermectin, yang saat ini sedang ramai diperbincangkan mampu menyembuhkan Covid-19.
Zubairi menegaskan, obat cacing itu bisa berbahaya apabila dikonsumsi dalam dosis yang salah. Jika berlebihan, ia bisa bersifat toksik, dan bila dalam kadar rendah, sama sekali tak bermanfaat.
BACA JUGA:Banyak Warga Cari Obat untuk Pasien Covid, IDI Peringatkan Apotek Jangan Sembarangan Jual Obat Keras
Babahhkan, bukan cuma obat keras, pemakaian vitamin E dosis 400 IU yang diharapkan mampu meningkatkan kesehatan, justru dapaT
- meningkatkan potensi kematian.
"Jadi faktor apotek juga penting. Penanggung jawab apotek harus sadar kali ini, bahwa memang mereka perlu obat-obatannya laris diberi orang, namun ada aturan ada Undang-Undang-nya bahwa obat antibiotik dan antivirus bukan untuk dibeli bebas, tidak boleh dijual bebas," tegas Zubairi.