Cirebon Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar PPKM

Cirebon Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar PPKM
Editor: Epenz Teras Kuningan —Minggu, 4 Juli 2021 08:53 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Pemerintah Kota Cirebon menerapkan sankai bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 3 - 20 Juli 2021. Kebijakan ini ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama Tim Satgas Pencegahan Penanganan Covid-19 Kota Cirebon yang dipimpin Walikota Cirebon Drs Nasrudin, M.Si, di Balai Kota Cirebon, Jumat (2/07/2021) pukul 09.15 WIB. Rakor dihadiri wakil walukota Hj Eti Herawati, Kapolres Ciko, Dandim, Dan Lanal, Danyon Arhanud, Kemenag, dan MUI Kota Cirebon.

Materi yang dibahas antara lain, penegakan hukum terkait PPKM Darurat, penetapan jadwal giat operasi pos jaga, penyekatan perbatasan dan penerapan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.

Gambar
Sementara itu, 1.Giat Gabungan penyekatan perbatasan antara lain :
a. Pos Kedawung jalan masuk kota Cirebon. b. Pos Kali Jaga arah dari jawa tengah. dan c. Pos Krucuk arah dari Indramayu.
Pos perbatasan penyekatan dilakukan buka tutup situsional selama 24 jam.
2. Pos penyekatan Dalam Kota yaitu,
Pos jl. Cipto depan grage, Pos jl. Cipto depan ex. asrama Haji dan Pos BAT.
Berkutnya Jl Lawang Ganda, Jl. Siliwangi depan superindo.
Adapun jadwal Untuk pos Dalam kota penyekatan dimulai pukul 16.00 wib s/d 21.00 wib.

Giat Penegakan Darurat Covid

Penegakan Hukum dimulai 03 Juli s/d 20 Juli 2021 dengan jadwal setiap hari sebagai berikut :
a. Operasi senyum.
Sabtu tgl 03 sampai 05 juli cara tindak sosialisasi keseluruhan wilayah Kota Cirebon dengan Sasaran:
Restoran, Rumah Makan, Cafe dan sejenisnya yang Makan ditempat. Mall, mini market, tempat wisata,Hotel, gedung pertemuan, tempat ibadah, pasar tradisional, pusat kuliner, Karoke, fasilitas olahraga, PKL, dll

Khusus hari minggu penutupan pasar dadakan Bima dan pasar Kramat di mulai pukul 04.00 wib s/d pukul 08:00 WIB dilaksanakan oleh pol pp dan dari pukul 08.00 wib s.d pukul 12.00 wib dilakukan oleh SKD Kota Cirebon,Polri dan TNI.
b. Giat Siang dilaksanakan 06 - 20 juli 2021 dimulai pukul 14.00 WIB tikum Markas Pol PP.
Sasaran operasi meliputi yaitu, Restoran, Rumah Makan, Cafe dan sejenisnya tidak menyediakan kursi dan meja makan (take away).
Toko Diluar kebutuhan pokok Penting tutup sementara dan Pemantauan Mall.
c. Giat Malam.
-mulai pukul 19.30 WIB Tikum Markas Pol PP
Sasarannya, Jam operasional Rumah Makan, Kafe, Restauran dan sejenisnya Jam Operasional sampai Pukul. 20.00 WIB.
4. Penindakan bagi pelaku usaha yang bandel mulai 06 juli 2021 dan disidangkan di tempat 08 juli 2021.
Sedangkan bagi perorangan dilakukan Razia Masker dengan sanksi denda administratif Rp. 100.000,- mulai tgl 07 juli 2021 dan dilanjutkan sampai PPKM Darurat selesai.
5. Dasar Penegakan dan sanksi disiplin
menggunakan Perda Propinsi Jawa Barat dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Polres Kira Cirebon
serta Perda no 2 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon (H WAWAN JR)

Pandemi Covid-19 PPKM Darurat Pandemi Covid-19 Prokes


Loading...