Seungri Dituntut Hukuman Lima Tahun Penjara

Seungri Dituntut Hukuman Lima Tahun Penjara
Jaksa militer menuntut hukuman lima tahun penjara untuk Seungri atas sejumlah tuduhan termasuk menjadi calo dan perjudian ilegal di luar negeri. (YONHAP / AFP)
Editor: Malda K-Pop —Sabtu, 3 Juli 2021 14:14 WIB
Terasjabar.id -- 

Jaksa militer menuntut hukuman lima tahun penjara untuk Seungri atas sejumlah tuduhan termasuk menjadi calo dan perjudian ilegal di luar negeri. Musisi bernama lengkap Lee Seung-hyun ini juga dituntut untuk membayar denda 20 juta won atau sekitar Rp255,7 juta (1 won = Rp12,7).

"Walau mendapatkan keuntungan dari kejahatan, dia mengalihkan tanggung jawab pada orang lain sambil mengatakan dia tidak terlibat. Dengan mempertimbangkan pandangan dan sikapnya terhadap seks, dia harus diberi hukuman berat," kata jaksa seperti dilansir Korea Times.

Vonis akhir nantinya akan ditentukan dalam sidang dalam waktu dekat. Tanggal persidangan selanjutnya akan ditentukan pengadilan.

Sebelumnya, Seungri didakwa jaksa sejak 30 Januari 2021. Namun, kasus tersebut dialihkan ke pengadilan militer setelah ia bergabung dalam Angkatan Darat pad 9 Maret 2021 untuk menjalani wajib militernya.

Selama persidangan Kamis (1/7), Seungri dengan berlinang air mata meminta maaf kepada keluarganya serta seluruh member BIGBANG karena telah memicu kekhawatiran dan merasa sudah "menghancurkan" mereka.

Namun, Seungri membantah delapan dari sembilan tuduhan. Ia hanya mengaku melanggar transaksi mata uang asing dengan menukarkan US$1 juta untuk token kasino tanpa melaporkannya ke pihak berwenang. Itu dilakukan saat berjudi di Las Vegas antara Desember 2013-Agustus 2017.

Seungri dan mantan CEO YG Entertainment Yang Hyun-suk sebelumnya diduga terlibat dalam beberapa kasus seperti permasalahan judi dan diduga melanggar UU Transaksi Valuta Asing.

Mereka dicurigai melakukan metode penukaran valuta asing ilegal yang disebut 'hwachingi'. Hasil yang didapat dari penukaran tersebut lantas dipakai untuk berjudi di Las Vegas, Amerika Serikat.

Dalam laporan kepolisian, YG bertaruh uang lebih dari 1 miliar won (sekitar Rp11,7 miliar) dan kalah sekitar 600 juta won (sekitar Rp7 miliar).

Dia membantah tuduhan lainnya, termasuk penggelapan dan kebiasaan berjudi, bahkan sejak persidangan pertama.

Tudingan penggelapan uang terkait Yuri Holdings dan pajak pun dibantah dengan klaim tidak pernah memiliki motivasi melakukan tindakan tersebut. Pihak Seungri menyatakan melakukan pembayaran yang sah sesuai UU Hukuman Berat dan Kejahatan Ekonomi Khusus.

Seungri juga dituduh membagikan foto wanita telanjang melalui grup obrolan seluler. Dia mengklaim tidak memiliki hubungan dengan kejahatan seksual yang dilakukan tanpa sepengetahuannya.

(chr/chs/CNNIndonesia)

Seungri Kpop Korea Times


Loading...