Panduan Memahami PPKM Darurat yang Berlaku Mulai Hari Ini

Panduan Memahami PPKM Darurat yang Berlaku Mulai Hari Ini
Foto: Agung Pambudhy
Editor: Admin Hot News —Sabtu, 3 Juli 2021 08:59 WIB

Terasjabar.id -Presiden Joko Widodo telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Ada beberapa aturan yang perlu diingat oleh masyarat yang daerahnya menetapkan PPKM Darurat tesebut.

Keputusan tersebut merupakan respons dari kondisi pandemi virus Corona (COVID-19) yang melonjak. Sehingga, menurut Jokowi, perlua ada tindakan cepat.

"Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," ucapnya, Kamis (1/7).

Jokowi mengerahkan seluruh aparat pemerintahan untuk menjalankan PPKM darurat menangani pandemi Corona. Jokowi meminta rakyat tetap tenang.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19," kata Jokowi.

LIHAT JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui dalam pelaksanaan PPKM Darurat:

Diberlakukan 3 Sampai 20 Juli

Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Seluruh TNI-Polri dan ASN Dikerahkan untuk Tangani COVID-19

Presiden Jokowi mengatakan akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk membantu mengatasi penyebaran COVID-19. Sehingga, pelaksanaan PPKM Darurat Akan Maksimal

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID, seluruh aparat negara TNI, Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," ujar Jokowi saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube Setpres, Kamis (1/7/2021).

14 Aturan PPKM Darurat

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan
komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

TONTON JUGA:

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Kontak Erat dengan Pasien COVID-19 Harus Karantina

Salah satu kebijakannya adalah penguatan tracing, testing, dan treatment. Dalam salah satu bagian tracing, warga yang kontak erat dengan pasien COVID-19 harus dikarantina.

"Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat," bunyi poin 11 b dalam dokumen panduan PPKM darurat yang diberikan Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi, Kamis (1/7/2021).

Dijelaskan pula, warga yang berkontak erat dengan pasien COVID-19 harus segera dites Corona. Bila positif, warga tersebut harus diisolasi.

"Jika hasil pemeriksaan negatif, perlu dilanjutkan karantina," bunyi poin 11 b.

Pada hari ke-5 karantina, warga yang berkontak erat tersebut harus dites kembali. Tes ini guna melihat apakah virus dapat terdeteksi setelah masa inkubasi.

"Jika negatif, pasien dianggap selesai karantina," bunyi poin 11b.

Bakal Ada Lagi Bansos

Pada masa PPKM darurat, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) lagi.
"Bansos akan digulirkan lagi," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan arahan jelas kepadanya bukan hanya soal penanganan Corona, tapi juga jangan sampai masyarakat kesulitan soal ekonomi. "Perintah Presiden clear, loud and clear, dan itu diberitahukan ke saya. Jangan sampai rakyat ini menderita berkelanjutan," ungkapnya.

Sanksi Bagi Kepala Daerah Langgar PPKM Darurat

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan para kepala daerah untuk menjalankan aturan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM darurat bakal dikenai sanksi.

Berikut ini pengaturan tambahan dalam PPKM darurat yang dibacakan Luhut dan ditampilkan saat konferensi pers Kamis (1/7). Ada sanksi bagi kepala daerah yang langgar PPKM Darurat:

1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin

2. Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

3. Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.

4. TNI, Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.

5. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 .

6. Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi mendagri.

8. Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai.

6 Provinsi di Jawa Bali Berlakukan PPKM Darurat


Ada 6 provinsi yang masuk aturan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 sesuai dengan level situasi pandemi COVID-19. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tersebut diterapkan guna menurunkan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10 ribu kasus per hari.

Daerah yang menerapkan PPKM ketat, dikategorikan memiliki kerawanan virus Corona level 4 dan level 3. Level tersebut diambil berdasarkan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu pendudu.


Berikut adalah daerah-daerah yang masuk level 3 dan 4.


Ada daerah di 6 provinsi yang termasuk asesmen situasi pandemi level 4, yaitu:

BACA JUGA:PPKM Darurat, Ini 13 Titik Penyekatan di Garut

1. Banten:

- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang

2. Jawa Barat:

-Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
- Depok
- Cirebon
- Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi

3. DKI Jakarta:

- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Kepulauan Seribu

4. Jawa Tengah:

- Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas

5. DI Yogyakarta:

- Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul

6. Jawa Timur:

- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu

Daerah di 6 Provinsi PPKM Darurat dengan Asesmen Level 3
Sementara itu, ada daerah di 6 provinsi yang termasuk asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, yaitu:

1. Banten:

- Tangerang
- Serang
- Lebak
- Kota Cilegon

2. Jawa Barat:

- Sumedang
- Sukabumi
- Subang
- Pangandaran
- Majalengka
- Kuningan
- Indramayu
- Garut
- Cirebon
- Cianjur
- Ciamis
- Bogor
- Bandung Barat
- Bandung

3. Jawa Tengah:

- Wonosobo
- Wonogiri
- Temanggung
- Tegal
- Sragen
- Semarang
- Purworejo
- Purbalingga
- Pemalang
- Pekalongan
- Magelang
- Kota Pekalongan
- Kendal
- Karanganyar
- Jepara
- Demak
- Cilacap
- Brebes
- Boyolali
- Blora
- Batang
- Banjarnegara

4. DI Yogyakarta:

- Kulon Progo
- Gunungkidul

5. Jawa Timur:

- Tuban
- Trenggalek
- Situbondo
- Sampang
- Ponorogo
- Pasuruan
- Pamekasan
- Pacitan
- Ngawi
- Nganjuk
- Mojokerto
- Malang
- Magetan
- Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kediri
- Jombang
- Jember
- Gresik
- Bondowoso
- Bojonegoro
- Blitar
- Banyuwangi
- Bangkalan

6. Bali:

- Kota Denpasar
- Jembrana
- Buleleng
- Badung
- Gianyar
- Klungkung
- Bangli

(sumber:detik.com)

corona covid 19 swab PPKM


Loading...