Kasus Covid-19 Mengalami Peningkatan, Mulai Hari Ini Masuk Sulut Wajib Test Swab PCR
Terasjabar.id - Perkembangan kasus COVID-19 dalam dua minggu terakhir di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengalami tren peningkatan. Untuk itu mengantisipasi penularan COVID-19 varian baru, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran.
Surat edaran Nomor : 440/21.4093/Sekr-Dinkes tertanggal 30 Juni 2021 tersebut berisikan tentang pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulut.
"Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri dan atau Dalam Negeri mewajibkan Test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara," kata Olly, Kamis (1/7/2021).
Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado wajib test rapid antigen saat kedatangan. Hal itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju Kabupaten Kepulauan di Sulut
Sulut juga melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. "Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dlubah sesuai dengan perkembangan situasi," kata Olly.