Menag Minta Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Covid-19 Ditiadakan Untuk Sementara

Menag Minta Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Covid-19 Ditiadakan Untuk Sementara
(SINDONews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 16 Juni 2021 11:14 WIB

Terasjabar.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta  kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk  sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

"Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing,"  terang Gus Yaqut panggilan akrabnya di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Itu disampaikan Gus Yaqut terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

Terkait hal itu, Gus Yaqut telah mengeluarkan Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah .

Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya. 

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan,  dan sejenisnya di ruang serbaguna di  lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," terang Menag.

Menag menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

"Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun  2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah," tegas Gus Yaqut.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan. (johara)

Disadur dari Poskota.co.id

Menag Pandemi Covid-19 Zona Merah Kegiatan Keagamaan


Loading...