P2G: Sekolah Kena PPN Wujud Nyata Komersialisasi Pendidikan

P2G: Sekolah Kena PPN Wujud Nyata Komersialisasi Pendidikan
CNN Indonesia
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 10 Juni 2021 13:14 WIB

Terasjabar.id -- 

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai wacana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan melalui Revisi UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan wujud nyata komersialisasi pendidikan.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menjelaskan terdapat dua bentuk layanan pendidikan di Indonesia, yakni lembaga pendidikan formal (sekolah dan madrasah) dan lembaga pendidikan non-formal (tempat kursus, bimbingan belajar, dan lain-lain). Ia menilai keduanya tak seharusnya dipungut pajak.

"Kalau kedua-duanya dipajaki ini pasti wujud nyata komersialisasi pendidikan," katanya ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/6).

Satriwan mengatakan pemungutan pajak terhadap lembaga pendidikan formal bakal bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimum 20 persen dari APBN dan APBD untuk anggaran pendidikan.

Menurutnya, aturan tersebut telah memandatkan pemerintah agar bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan. Dengan begitu, ia menilai pemungutan pajak tak sepatutnya dilakukan kepada sekolah.

"Sekolah negeri kan sudah dibiayai melalui APBN dan APBN. Sekolah swasta dibiayai oleh masyarakat. Nah sekolah swasta dan negeri, termasuk madrasah, semestinya tidak dipajakin dong," katanya.

Sementara pemungutan pajak terhadap lembaga pendidikan non-formal menurut Satriwan juga tidak masuk akal. Ia mengatakan, meskipun lembaga pendidikan non-formal merupakan bisnis, namun utamanya lembaga tersebut juga menjalankan fungsi pelayanan pendidikan.

Upaya komersialisasi pendidikan, menurutnya, sudah pernah dilakukan pemerintah melalui RUU Badan Hukum Pendidikan (BHU) yang kemudian menuai penolakan dan dibatalkan. Ia mengingatkan agar kejadian ini tidak berulang.

Sebelumnya, jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN dalam UU KUP. Namun dalam draf RUU KUP yang diterima CNNIndonesia.com, pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.

(fey/psp/CNNIndonesia)

Guru Pendidikan Viral PPN Pajak KUP Sekolah


Loading...