153 Jenazah di TPU Cikadut Dipindahkan, Ini Kata MUI Jabar

153 Jenazah di TPU Cikadut Dipindahkan, Ini Kata MUI Jabar
Detik News
Editor: Malda Hot News —Selasa, 16 Maret 2021 14:53 WIB

Terasjabar.id - Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) angkat bicara terkait pemindahan 153 jenazah negatif COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung.

Sekjen MUI Jabar KH Rafani Achyar mengatakan, soal pemindahan jenazah harus ada alasan urgensinya.

"Jadi gini ya, secara umum kalau ada urgensi yang dibenarkan itu boleh saja," kata Rafani via sambungan telepon, Selasa (16/3/2021).


Urgensi yang dimaksud, Rafani mencontohkan ketika ada sanak keluarga yang merupakan warga Sumatera meninggal di Jawa dan baru diketahui oleh pihak keluarga. Sedangkan jenazah, sudah dimakamkan di Jawa.

"Ada urgensi yang mendesak, umpamanya orang Sumatera meninggal di Jawa, kemudian keluarga tidak tahu, suatu saat keluarga tahu, ingin memindahkan kesana, itu boleh-boleh saja," ungkapnya.

"Kalau ada alasan yang diterima ya bisa saja, soal Cikadut harus jadi PR kita semua," tambahnya.

Rafani menyebut, sebaiknya jika ingin memindahkan jenazah nanti setelah menjadi tulang belulang.

"Kalaupun contoh yang tadi membolehkan, sebaiknya ketika jenazah sudah menjadi tulang belulang, tidak lagi dalam keadaan membusuk. Karenakan kalau membusuk itu menyebarkan penyakit, jadi menimbulkan maksadat, kerusakan, dalam agama itu menyuruh kemaslahatan dan kebaikan," jelasnya.

Menurutnya, jika jenazah dipindahkan dalam keadaan membusuk, sama halnya tidak menghormati jenazah tersebut.

"Kalaupun boleh, tidak dalam keadaan jenazah membusuk, di sisi lain dalam keadaan membusuk itu tidak ada penghormatan martabat kepada jenazah itu," tuturnya.

Dalih ingin ziarah atau ingin mendoakan dari dekat, Rafani mengatakan, mendoakan dari jauh juga bisa. "Soal ziarah, soal berdoa, dari jauh pun bisa," paparnya.

Rafani berharap, agar ahli waris yang berniat ingin memindahkan jenazah keluarganya, agar mengundur waktunya.

"Kalaupun mau memindahkan jenazah, satu jangan dalam kondisi jenazah membusuk, katanya menurut kesehatan sekitar dua tahunan menjadi tulang belulang, dimungkinkan kalau sudah dalam keadaan tulang belulang, aman. Kedua, di satu sisi kita ingin menghormati jenazah, tapi disisi lain justru merusak martabat karena dalam keadaan busuk dipindah-pindah, diangkat-angkat, kan kasian juga," tuturnya.

"Ketiga, alasannya apa yang mendesak, harus jelas," pungkasnya. (wip/mud/Detik.com)

MUI Jabar Jenazah Covid 19


Loading...