Porsche 911 Ditilang, Polisi Persoalkan Pengawalan Dishub

Porsche 911 Ditilang, Polisi Persoalkan Pengawalan Dishub
(Istimewa/Instagram @satpjrpoldametrojaya Via Sindonews.com)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 15 Maret 2021 13:55 WIB

Terasjabar.id - Mobil mewah berjenis Porsche 911 yang ditilang polisi dioff rampTaman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat 12 Maret 2021diketahui dalam pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, pengemudi Porsche yang ditilang itu hanya satu dari puluhan rombongan kendaraan sport yang saat itu tengah melakukan konvoi menuju Bogor.

Hal demikian disampaikan olehKasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal. Kata dia,total ada 25 kendaraan yang saat itu melakukan konvoi dikawal Dishub. Sebenarnya, kata dia,hal itu telah menyalahi aturan yang berlaku.


"Ya mereka dikawal sama dishub dan sebenarnya enggak boleh. Entah gimana itu kayaknya rombongan ketinggal tapi maju semua. Saya aja disalip kiri, disalip kanan sama mereka akhirnya salah satu dari mereka saya hentikan. Saya tilang," kata Akmalkepada wartawan di Jakarta, Senin (15/3/2021).

FOLLOW JUGA : 



Akmal menegaskan, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, Dishub tidak diperbolehkan melakukan pengawalan kepada kendaraan umum lainnya. 

"Bahwa dalam pengawalan dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Akmal.

Berdasarkan aturan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 yang berlaku, Akmal mengatakan pengawalan tidak masuk ke dalam bagian tugas dan fungsi dari Dishub.

"Salah satu persoalannya kan mereka dikawal sama Dishub. Ada kewenangan masing-masing, Dishub enggak boleh kawal," tegas Akmal.

Berdasarkan UU 22 tahun 2009 maka Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut:

1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;

3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;

4. Perizinan angkutan umum;

5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

6. Pembinaan sumber daya manusia

penyelenggara sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Disadur dari Sindonews.com

Mobil Porsche 911 Ditilang Polisi TMII Jaktim


Loading...