Kepergok Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Tambora Ditindak Petugas Gabungan

Kepergok Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Tambora Ditindak Petugas Gabungan
Ilustrasi (Kompas TV : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 15 Maret 2021 09:29 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 22 warga Tambora, kedapatan tidak menggunakan masker saat petugas melakukan operasi yustisi di Jalan Kaliber Roa Malaka tambora Jakarta Barat, Minggu, (14/3/2021). Razia ini dilakukan oleh petugas gabungan dari tiga pilar Tambora.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut, 21 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi. Operasi tersebut merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan.

"Pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 22 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini," ujar Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021). 

FOLLOW JUGA : 


Faruk mengatakan, tiga pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus tersebut.

Diketahui, Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021. 
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Disadur dari Sindonews.com 

Pandemi Covid-19 Operasi Yustisi Tambora Masker Kapolsek Tambora PPKM


Loading...