Pemkab Bogor Kembali Memperpanjang PPKM Mikro, Berikut 15 Ketentuan Baru

Pemkab Bogor Kembali Memperpanjang PPKM Mikro, Berikut 15 Ketentuan Baru
(kabar24 - Bisnis.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 9 Maret 2021 11:12 WIB

Terasjabar.id - Pemkab Bogor kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021.

"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," ujar Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).


Perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021 setelah penerapan kedua pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Ade yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengatakan, aturan yang diterapkan hampir sama dengan PPKM berbasis mikro jilid sebelumnya yakni:
1. Membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
4. Kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas.
5. Layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.
6. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.
8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

FOLLOW JUGA : 



Pada PPKM berbasis mikro ini ada 15 ketentuan baru terkait kegiatan masyarakat menyusul menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor yakni:
1. Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.
2. Pengoperasian pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00 – 16.00 WIB.
3. Pengoperasian Mall/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
4. Pengoperasian Supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
5. Pengoperasian Minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 – 21.00 WIB.
6. Hotel/Resort/Cottage/Villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.
7. Pengoperasian Wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.
8. Pengoperasian Wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.
9. Pengoperasian Wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
10. Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hote, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.
11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 - 21.00 WIB.
12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain Panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi) baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00 - 21.00 WIB.
13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala;
- Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
- Jam operasional pukul 06.00 - 21.00 WIB.
14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
- Dilaksanakan tanpa penonton.
15. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

"Demikian disampaikan, mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Mobilitas Sosial, Menghindari Kerumunan)," ujar Ade.

Disadur dari Sindonews.com 

Pemkab Bogor Pandemi Covid-19 PPKM Mikro Prokes


Loading...