Perempuan yang Viral Gunakan Pelat Dinas TNI Palsu Atau Bodong Diamankan

Perempuan yang Viral Gunakan Pelat Dinas TNI Palsu Atau Bodong Diamankan
(Komandan Denpom 35 Bandung Via Republika.co.id)
Editor: Epenz Teras Bandung —Kamis, 4 Maret 2021 13:50 WIB

Terasjabar.id -- Detasemen Polisi Militer (Denpom) 35 mengamankan R (32 tahun) bersama sopirnya AD (31) di kediamannya di Batununggal, Kota Bandung, Rabu (3/3) malam. R diamankan pascavideo yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, R sedang menggunakan sedan dengan nomor pelat dinas TNI palsu atau bodong.

"Dengan adanya video viral kemarin ada perintah dari panglima TNI untuk mengusut tuntas menangkap dan kalau ada anggota TNI yang terlibat supaya diproses," ujar Komandan Denpom 35 Bandung, Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (4/3).

Ia menuturkan, mengamankan R dan AD di kediamannya di Batununggal, Kota Bandung. Mereka kemudian langsung dibawa ke kantor untuk diperiksa hingga Kamis (4/3) dini hari. Hasil pemeriksaan, belum ditemukan keterlibatan anggota TNI.

"Dari pemeriksaan dan penyelidikan belum ditemukan keterlibatan anggota TNI, tentang kasus pemalsuan atau penggunaan pelat dinas tidak sesuai peruntukannya sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Bandung untuk di proses hukum sesuai yang berlaku," katanya.

Harjono mengatakan pelat dinas palsu tersebut diperoleh R dari AN yang saat ini masih dilakukan pencarian dan berstatus buronan. AN diketahui merupakan konsultan hukum berdasarkan pengakuan dari perempuan tersebut.

FOLLOW JUGA : 



Ia melanjutkan, R membuat video yang viral tersebut karena dituduh menyukai suami orang lain. Kemudian, yang bersangkutan ingin memamerkan memiliki kendaraan dengan pelat nomor dinas TNI.

"Ceritanya si ibu dituduh suka suami orang lalu dia bikin TikTok bahwa dia punya anak mobilnya aaja pelatnya begitu. Dia pengen pamer yang dipakai objek dinas militer sehingga menimbulkan masalah hukum perbuatan melawan hukum," katanya.

Ia menegaskan, mobil dinas harus dipakai anggota TNI dan bukan sipil. Harjono mengimbau agar tidak ada lagi warga sipil yang memakai kendaraan dengan pelat dinas militer. Sebab aturan menjelaskan yang boleh menggunakan TNI AD atau PNS yang disetarakan dengan tni yaitu bekerja di instansi militer dan dilengkapi dengan surat yang sah dan SIM TNI.

"Kalau tidak ditindak tegas akan mengakibatkan citra buruk TNI. Makanya tindak tegas," katanya. Ia melanjutkan, masyarakat dapat melaporkan jika menemukan hal serupa.

Disadur dari Republika.co.id

Pelat Dinas Palsu R AD Bandung Despom 35 Polrestabes Bandung


Loading...