Muhammadiyah Tolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Dinilai Beri Kelonggaran Bisnis Investasi Miras

Muhammadiyah Tolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Dinilai Beri Kelonggaran Bisnis Investasi Miras
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 1 Maret 2021 13:02 WIB

Terasjabar.id - Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan penolakannya terhadap Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut dianggap memberi kelonggaran investasi minuman keras di empat provinsi di Indonesia.

"Kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri Minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya," ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad kepada Tribunnews.com, Senin (1/3/2021).

Dadang menegaskan bahwa minuman keras haram menurut agama.

Berdasarkan ajaran agama, minuman keras bagi yang memproduksinya, mengedarkannya, dan yang meminumnya termasuk hasil penjualannya.

Menurut Dadang, minuman keras akan memberikan kemudaratan kepada Indonesia. Minuman keras, menurut Dadang, akan merusak generasi muda.

"Akibatnya akan lebih luas lagi bukan hanya di empat provinsi tersebut, tapi ke seluruh Indonesia, akan mengganggu bahkan menghambat kualitas SDM muda untuk tumbuh unggul," tutur Dadang.

Dia meminta pemerintah untuk mencabut atau merevisi Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pasal yang mengatur tentang minuman keras, menurut Dadang, sebaiknya dihapus.

"Sebagai negara yang penghuninya mayoritas Muslim melegalkan miras adalah sesuatu yang aneh dan buruk sekali bagi citra Indonesia. Saran kami sebaiknya dicabut Perpres nomor 10 tahun 2021 tersebut atau direvisi, dihilangkan pasal miras-nya," kata Dadang.

(Tribunjabar.id)


Muhammadiyah investasi Miras Jokowi


Loading...