Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, Plt Gubernur Sulsel Mengatakan Akan Fokus Dalam Memperkuat Sistem Transparansi

Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, Plt Gubernur Sulsel Mengatakan Akan Fokus Dalam Memperkuat Sistem Transparansi
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 1 Maret 2021 08:58 WIB

Terasjabar.id - Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, akan fokus dalam memperkuat sistem transparansi agar kejadian OTT di Makassar yang berujung penangkapan Nurdin Abdullah, tidak terulang. Dia menjelaskan, kejadian OTT merupakan pelajaran ke depan.

"Kami akan evaluasi dan melakukan secara ketat transparansi bagi pengusaha, diberikan kesempatan untuk bersaing secara fair. Saya kira (pengusaha) juga akan senang," katanya seperti dilansir dari Antara.

Andi menjelaskan, salah satu yang akan dilakukan yakni mengevaluasi prosedur-prosedur pengadaan barang dan jasa untuk menutup atau mempersempit potensi terjadinya praktik KKN.

Dia mengungkapkan, apa yang selama ini masih kurang tentu akan diperbaiki. Adapun yang baik tentu akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan.

"Saya dengan tegas akan melakukan transparansi terkait proyek proyek yang sudah berada dalam lelang maupun yang sudah berada di KPK," ujarnya.

Pemprov Sulawesi Selatan juga terus konsisten dan berkomitmen untuk mewujudkan program dan visi misi Sulawesi Bersih dengan pengadaan sistem transparansi.

"Semua proses transparansi, akan kami evaluasi. Tujuannya untuk memastikan apakah tidak melanggar undang-undang dan sebagainya," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus korupsi. KPK mengamankan Nurdin saat operasi tangkap tangan di Sulsel.

FOLLOW JUGA : 

"Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut: AS, NY, SB, ER, IF dan NA," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (27/2).

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai Penerima, NA dan ER. Sebagai Pemberi adalah AS.," tambah dia.

Firli mengatakan NA akan ditahan selama 20 hari mendatang di Rutan Guntur.

Firli menjelaskan Nurdin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas kasus infrastruktur jalan.

Sebelumnya, Gubernur Nurdin Abdullah yang terjaring OTT tiba di Gedung KPK. Dia diseret ke markas antirasuah bersama lima orang lainnya. Nurdin yang mengenakan topi biru, jaket hitam, berkacamata, dan masker putih ini mengaku sedang tidur saat ditangkap tim penindakan KPK.

"Saya lagi tidur, dijemput," ujar dia sebelum masuk lobi markas antirasuah, Sabtu (27/2).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurdin bersama pihak lainnya yang ditangkap tim penindakan KPK sudah tiba sekitar pukul 09.45 Wib.

"Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta, dan sekitar jam 09.45 Wib tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ada 6 orang terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta," kata Ali.

Disadur dari Merdeka.com 

Plt Gubernur Sulawesi Selatan OTT Makassar Pandemi Covid-19 Prokes


Loading...