Disdukcapil Kabupaten Lebak Mencatat Sebanyak 331.725 Anak Belum Miliki KIA

Disdukcapil Kabupaten Lebak Mencatat Sebanyak 331.725 Anak Belum Miliki KIA
(yusuf/Poskota.co.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 23 Februari 2021 11:43 WIB

Terasjabar.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Lebak mencatat,  hingga pertengahan bulan Februari  2021 sebanyak 331.725 anak dengan umur 0-17 tahun belum memiliki Kartu Identitas  Anak (KIA). 

Hal tersebut dibenarkan oleh,  Kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk Disdukcapil Lebak Irawati. Katanya,  dari 425.282 anak di Lebak, baru 93.557 anak atau 22 persen diantaranya memilki KIA, sementara,  331.725 anak lainnya belum. 

"Iya yang baru memiliki sebanyak 93.557 jiwa, atau 22 persen. Sisanya belum memiliki, " kqta Irawati kepada Pos Kota,  Selasa (23/2/2021).

Ia mengungkapkan,  pihaknya sendiri baru mulai mencetak KIA pada tahun 2017 lalu. Rendahnya kepemilikan KIA sendiri disebut disebabkan,  oleh kurangnya kesadaran masyarakat  akan kepemilikan kartu identitas yang diperuntukan untuk anak itu. 

Padahal katanya,  kepemilikan KIA sendiri telah diwajibkan oleh Permendagri Nomor 2 tahun 2016. Karena, menurut Permendagri tersebut  penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. 

FOLLOW JUGA : 

"Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk," ungkapnya. 

Dikatakanya,  walaupun baru mencapai 22 persen,  namun ternyata jumlah kepemilikan KIA di Lebak sudah melebihi target nasional dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang hanya mencapai 20 persen pada tahun 2020 kemarin. 

"22 persen sudah bagus itu. Karena pada tahun 2020 target nasionalnya hanya 20 persen.  Dan untuk tahun 2021 ini targetnya 30 persen. Mudah-mudahan  kita capai bahkan bisa lebih," ujarnya. 

Pihaknya sendiri saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat  mengenai KIA tersebut.  

"Kita pun sedang proses penerbitan KIA percepatan. Yang usia dibawah 5 tahun dan sudah  memiliki Akte kelahiran kita terbitkan KIA nya. Karna usia 5 tidak usah pakai foto. Kalau KIA nya sudah jadi kita serahkan ke masyarakat melalui Kecamatan," pungkasnya. (yusuf/tri)

Disadur dari Poskota.co.id

Disdukcapil Pandemi Covid-19 Kabupaten Lebak KIA


Loading...