Perihal Pangkat Atasan Lebih Rendah dari Bawahan di Pemprov Jabar, Boleh, Begini Alasan BKD

Perihal Pangkat Atasan Lebih Rendah dari Bawahan di Pemprov Jabar, Boleh, Begini Alasan BKD
(Kapol.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 21 Februari 2021 12:33 WIB

Terasjabar.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat menyatakan pelantikan 545 orang pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang dilakukan pada Kamis (18/2), sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengembangan Karier pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jabar, Teten Ali Mulku Engkun, mengatakan hal tersebut untuk menjawab kabar yang menyatakan ada pejabat yang dilantik dalam kesempatan tersebut yang memiliki pangkat lebih rendah daripada bawahannya.

"Terkait pangkat atasan lebih rendah dari bawahan, diperbolehkan selama atasan tidak menghalangi kenaikan pangkat bawahannya," kata Teten melalui ponsel, Minggu (21/2).

"Berdasarkan hasil analisis, bahwa pangkat bawahan tersebut sudah pangkat paling tinggi karena pendidikannya S2, dan tidak ada database kami bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti pendidikan S3 yang pangkat tertingginya 4B."

Sebelumnya, mendapat pesan yang menyatakan terdapat pengangkatan jabatan eselon 3 (Kepala UPTD P3D Bapenda) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dengan pangkat golongan Penata Tingkat I (III/d).

Padahal, Kasubag Tata Usaha dan Kepala Seksi yang ada pada UPTD tersebut sudah memiliki Pangkat Pembina (IV/a), seperti di UPTD P3D Kota Cimahi, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur.

Pesan itu pun mempertanyakan apakah hal tersebut sesuai dengan sistem merit karena akan berdampak pada kondisi lingkungan kerja pada UPTD tersebut karena pada dasarnya PNS siap bekerja dan ditempatkan di mana saja dengan aturan daftar urutan kepangkatan yang jelas.

"Dalam sistem merit kepangkatan masuk dalam variabel potensial dengan nilai rata-rata sehingga tidak menjadi unsur penilaian utama, tetapi box talenta yang menjadi penilaian utama. Sudah disiapkan peraturan pengganti kepangkatan menjadi kelas jabatan," kata Teten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, mengatakan pihaknya di Bapenda Jabar hanya menerima surat keputusan yang diterbitkan oleh BKD Jabarmengenai pelantikan tersebut, sedangkan prosesnya tidak menjadi kewenangan Bapenda Jabar.

"Pada dasarnya jabatan Kepala UPTD dapat diduduki oleh pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya III/d. Job Kepala UPTD membuat yang bersangkutan dapat diusulkan naik pangkat ke IV/a."

"Adapun mengenai staf di unit yang disebutkan tersebut ada yang lebih tinggi, dapat diambil langkah untuk dipindahkan UPTD lain atau tetap, tapi proses kenaikan pangkat Kepala UPTD yang III/d harus dipercepat proses kenaikan pangkat ke IV/a," katanya.

Center of Excellence

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik 545 orang pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (18/2/2021).

Pelantikan digelar secara virtual dan hanya perwakilan yang dilantik secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dalam sambutannya, Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengamanatkan bahwa Pemda Provinsi Jabar saat ini mengusung semangat Juara Lahir dan Batin.

Artinya, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda Provinsi Jabar harus menerapkan birokrasi yang center of excellence atau pusat layanan unggulan terbaik.

"Kita harus menjadi birokrasi yang menjadi center of excellence terbaik tapi tidak hanya urusan duniawi, saja tapi juga spiritual," ucap Kang Emil.

Birokrasi yang menjadi center of excellence ini dapat diwujudkan melalui inovasi.

Oleh karena itu, Kang Emil menitipkan kepada semua pejabat yang dilantik untuk berinovasi.

FOLLOW JUGA : 

"Rajin ke lapangan melihat permasalahan, rajin menyimak keluhan-keluhan masyarakat dan rajin berinteraksi secara positif," ucapnya.

Selain itu, Kang Emil juga mengingatkan tiga kunci fondasi dari sebuah masa depan yang harus dimiliki ASN.

Pertama adalah integritas. Kuatkan kembali bahwa niat menjadi ASN adalah melayani masyarakat bukan dilayani.

"Anda adalah golongan yang memberi pertolongan bukan diberi pertolongan, berikan kemudahan bukan minta kemudahan, itu harus menjadi dasar."

"Jadi benteng moral integritas ini jangan ternodai oleh godaan di depan meja maupun saat berinteraksi," tuturnya.

Kunci yang kedua adalah layani masyarakat dengan keikhlasan.

Caranya, menurut Kang Emil, layani masyarakat dengan sepenuh hati, selalu tersenyum ketika berhadapan dengan masyarakat dan harus sabar.

"Sebagai ASN layani masyarakat kita dengan keikhlasan, kuncinya adalah kita melayani dengan sepenuh hati dan selalu tersenyum ketika berhadapan dengan masyarakat dan harus lebih sabar," ucapnya.

Ketiga adalah profesional, sebab Jabar kini membutuhkan individu yang pintar dan cerdas.

"Perbaiki keilmuan, ikuti apapun yang memperkuat kualitas keilmuan kita, jangan jadi ASN yang gitu-gitu aja," kata Kang Emil.



Disadur dari Tribunjabar.id

BKD Provinsi Jabar Pandemi Covid-19 Pejabat Pelantikan Gubernur Jabar


Loading...