Lapas Kelas IIA Kuningan Bebaskan 12 Napi Jalani Asimilasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Bebaskan 12 Napi Jalani Asimilasi
Editor: Epenz Teras Kuningan —Rabu, 27 Januari 2021 11:15 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan membebaskan 12 orang Napi yang telah memenuhi persyaratan.

Terkait pembebasan Napi untuk menjalani Asimilasi ini, tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budi Rahayu saat diwawancarai di kantornya Jl Siliwangi Kuningan, Selasa (26/1-2021).

Gumilar menjelaskan bahwa, asimilasi bagi napi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi, paparnya.
Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun, yang tetap diberikan Asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020”, tegasnya.

Sementara itu, bagi narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana, ungkap Gumilar.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini, telah disosialisasikan kepada Lapas/LPKA/Rutan di seluruh Indonesia. Dengan harapan dengan adanya kebijakan ini, dapat membantu Lapas/ LPKA/Rutan yang mengalami overcrowded, sehingga tidak menimbulkan penyebaran COVID-19, pungkas. (H Aboy)

Lapas Kelas IIA Kuningan Asimilasi Napi Pandemi Covid-19 Prokes


Loading...