Terkait Jilbab SMKN 2 Padang, 'Jangan Terulang' Ujar Ketua DPW PKB Sumbar

Terkait Jilbab SMKN 2 Padang, 'Jangan Terulang' Ujar Ketua DPW PKB Sumbar
(Beritabaru.co : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 24 Januari 2021 13:34 WIB

Terasjabar.id – Ketua DPW PKB Sumatra Barat, Anggia Erma Rini, turut angkat bicara terkait insiden viralnya sebuah video tentang dipanggilnya orang tua siswa bernama Elianu Hia karena menolak mengenakan jilbab menggegerkan publik sejak Kamis (21/1).  

Menurut Anggia, membahayakan generasi pelajar karena sejak sekolah sudah diajarkan tidak berdaulat menjalankan keyakinan agamanya.  

Menurut politisi yang saat ini menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini, sikap pihak sekolah yang menggunakan argumentasi bahwa hal itu adalah peraturan sekolah yang harus ditaati tidak bisa dibenarkan.  

Anggia mengaku, dalam merespons insiden SMKN 2 Padang itu, dia telah mempelajari Permendikbud 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.  

Dalam aturan yang berisi 7 pasal dan lampiran penjelasan sebanyak 13 halaman, jelas-jelas tidak ada aturan mewajibkan pemeluk agama lain untuk menggunakan jilbab.  

"Dalam pasal 4 ayat 1 aturan seragam Muslimah hanya diperuntukkan bagi siswi beragama muslim. Kita mengecam kebijakan SMKN 2 Padang ini yang dapat mengganggu mental para siswa dalam mengamalkan kebhinekaan sebagai warga bangsa," kata sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Fatayat NU itu, Ahad (25/1). 

FOLLOW JUGA :

Meski Kepala Sekolah SMKN 2 Padang sudah meminta maaf dan membebaskan siswi non-Muslim tidak menggunakan jilbab, Anggia meminta Kemendikbud tidak hanya melakukan penanganan di SMKN 2 Padang.   

Dia meminta Kemendikbud, tidak menjadi lembaga yang hanya berfungsi seperti pemadam kebakaran. Dia mengaku khawatir dengan masalah yang menimpa Jeni Hia isunya disikapi karena video perdebatannya viral.  

Anggia menuturkan, seharusnya Kemendikbud harus benar-benar bekerja serius mencegah insiden yang akan mengancam nilai persatuan bangsa. Salah satunya menindak tegas sekolah yang menerapkan aturan yang dapat mengoyak persatuan bangsa.  

"Kemendikbud tidak cukup dengan imbauan apalagi hanya di satu sekolah atau satu provinsi. Kalau kita amati belakangan di berbagai tempat lain juga masih banyak terjadi insiden yang mencoreng pendidikan karena faktor SARA (suku, agama, ras dan antargolongan," kata dia.  

Dalam pandangan Anggia, insiden yang membahayakan tercapainya tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum di UUD 1945 dan UU 20 tahun 20023 tentang Sisdiknas harus cepat disikapi oleh semua pihak.  

Selain mencerdaskan kehidupan bangsa, Anggia mengingatkan bahwa tujuan pendidikan adalah menjadikan manusia yang beriman dan takwa pada tuhan yang esa, beraklah mulia, menjadi warga negara demokratis dan beberapa sifat luhur lainnya.  

"Tidak ada dalam amanah UU yang kemudian memberi mandat lembaga pendidikan menonjolkan simbol agama tertentu untuk pemeluk agama lainnya. Semua pihak untuk bersama-sama memastikan mandat dari pendidikan nasional dijalankan dengan penuh tanggung jawab secara kolektif," pungkas Anggia.  

Beredarnya video perdebatan antara Elianu dengan pihak SMKN 2 Padang yang menerapkan aturan mewajibkan seluruh siswinya mengenakan jilbab. Padahal putri Elianu Hia adalah seorang non-Muslim.  

Insiden ini menjadi sorotan berbagai pihak, mulai Kemendikbud, KPAI, Komnas HAM dan juga para wakil rakyat di Senayan.

Dalam video itu terjadi perdebatan antara Elianu dengan pihak SMKN 2 Padang yang menerapkan aturan mewajibkan seluruh siswinya mengenakan jilbab. Padahal putri Elianu Hia adalah seorang non muslim.  

Insiden ini menjadi sorotan berbagai pihak, mulai Kemendikbud, KPAI, Komnas HAM dan juga para wakil rakyat di Senayan. 

Sumber :Antara

Disadur dari Republika.co.id

Ketua DPW PKB Sumbar Pandemi Covid-19 VIRAL Jilbab SMKN 2 Padang


Loading...