PPKM di Kota Bandung Dilanjutkan Hingga 8 Februari

PPKM di Kota Bandung Dilanjutkan Hingga 8 Februari
Ilustrasi (Kompas.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 22 Januari 2021 13:27 WIB

Terasjabar.id - Satuan Petugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Bandung memutuskan untuk melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional untuk dua pekan ke depan. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul pemerintah pusat yang kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan pemerintah akan segera mengadopsi arahan untuk pelaksanaan PSBB proposional sejak 26 Januari hingga 8 Februari nanti seusai arahan dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan, jika kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung relatif mengkhawatirkan.

"Kondisi Covid-19 di Bandung sangat memprihatinkan," ujarnya di Pendopo Balai Kota Bandung, Jumat (22/1).

FOLLOW JUGA :



Ia melanjutkan, peraturan Wali Kota Bandung nomor 1 tahun 2021 tentang PSBB proposional masih tetap akan dilaksanakan. Namun, untuk operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran ditambah dari dibatasi hingga pukul 19.00 Wib menjadi 20.00 Wib.

Upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 yaitu penutupan tempat dan fasilitas umum, edukasi protokol kesehatan, optimalisasi testing, tracing dan treatment. Selain itu, penyemprotan desinfektan, buka tutup jalan yang diperluas serta pengawasan aktivitas ekonomi.

"Kami akan melaksanakan perluasan area buka tutup jalan di Kota Bandung dan akan melakukan pembubaran kerumunan lebih masif lagi," katanya.

Oded mengapresiasi aparat kewilayahan yang terus melakukan sosialisasi, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Disadur dari Republika.co.id

Satgas penanganan Covid-19 Pandemi Covid-19 Prokes PPKM Wali Kota Bandung


Loading...