Fakta Baru Pembunuhan Fathan Mahasiswa Telkom, Bang Jo Masih Sempat Rokokan usai Membunuh Korban

Fakta Baru Pembunuhan Fathan Mahasiswa Telkom, Bang Jo Masih Sempat Rokokan usai Membunuh Korban
Editor: Malda Hot News —Rabu, 20 Januari 2021 09:56 WIB

Terasjabar.id - Kasus pembunuhan mahasiswa Telkom University yang mayatnya dibuang di Karawang sudah memasuki thaap rekonstruksi atau reka ulang.

Seperti diketahui, penemuan mayat dibungkus kasur di Karawang sempat menyita perhatian.

Belakangan terungkap kalau mayat tersebut adalah Fathan Ardian Nurmiftah (19).

Dia dibunuh oleh Jhovi Fernando atau Bang Jo.

Dalam rekonstruksi yang digelar Selasa (19/1/2021), terungkap beberapa fakta baru.

Ada 40 adegan dalam reka ulang tersebut.

Tiga tersangka dihadirkan dalam reka ulang ini.

Dalam rekonstuksi terlihat saat Jhovi Fernando (30) alias Bang Jo berada di kontrakannya yang berlokasi di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang bersama Fathan.

Kemudian, Fathan keluar untuk membeli kuota dan kembali ke kontrakan dengan membawa minuman keras.

Sekitar pukul 01:00 WIB, Fathan dan Bang Jo keluar untuk makan.

Lalu, mereka kembali ke kontrakan dan minum.

Dari sana, Bang Jo mulai menagih janji Fathan yang akan meminjamkan uang.

Setelah itu justru terjadi adu mulut antar keduanya.

Karena tersinggung dengan perkataan Fathan, Bang Jo kemudian menampar pipi sebelah kiri korban dan dibalas oleh korban dengan tamparan.

Bang Jo yang sudah naik pitam, mencekik leher Fathan dengan dua tangannya.

Fathan berusaha berontak dengan menendang pelaku, setelah lemas.

Bang Jo membenturkan kepala Fathan ke tembok satu kali. 

Setelah membunuh Fathan, pria yang mengaku memiliki keahlian supranatural kepada Fathan ini keluar kamar dan mondar-mandir sambil menghisap rokok.

Bang Jo kembali ke dalam untuk memastikan kondisi Fathan.

Ia melihat Fathan sudah mengeluarkan busa dari mulutnya.

Adapun Bang Jo pun segera mengganti semua pakaian Fathan.

Ia membawa kendaraan roda dua dan semua barang Fathan ke perumahan Vila Karawang. 

Di rumah temannya ini, Bang Jo mulai mengirimkan pesan WhatsApp dengan handphone milik korban yang berisi ancaman penculikan kepada keluarga Fathan, serta meminta tebusan Rp 400 juta untuk dikirim ke rekening milik tersangka HA alias Ucen (20).

Dua hari setelah kejadian pembunuhan, Ucen dijemput Bang Jo di Terminal Klari.

Bang Jo menceritakan persoalannya dan meminta bantuan Ucen untuk membuang mayat Fathan di kontrakannya.

Keduanya kemudian mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rapia dan membungkus mayatnya dengan plastik dan sarung serta melilitnya dengan bed cover.

Setelah membungkus mayat Fathan.

Bang Jo dan Ucen menemui Rio di perempatan Johar.

Ketiganya pergi bersama untuk meminjam mobil mini bus milik paman Bang Jo.

Setelah meminjam mobil, ketiganya berangkat menuju Gor Panthayuda.

Sambil makan sate di Gor, Bang Jo meminta tolong Rio untuk membantunya membuang mayat Fathan.

Sebelum membuang mayatnya, para tersangkat melakukan survei lokasi yang akan dijadikan tempat pembuangan mayat Fathan.

Awalnya mereka akan membuang mayat di sekitar Irigasi Tamelang, Purwasari.

Seusai di kontrakan, Bang Jo dan Ucen segera mengangkut tubuh Fathan ke belakang mobil.

Rio sebelumnya menunggu di mobil sebagai pengemudi.

Para pelaku kemudian berputar-putar hingga menemukan lokasi di Dusun Kecemek, Bayur Kidul, Cilamaya Kulon.

Bang Jo dan Ucen membuang mayat Fathan di tersier.

Mobil yang dipinjam tersebut, segera dicuci oleh para pelaku sebelum dikembalikan kepada paman Bang Jo. 

Setelah mengembalikan mobil, Rio pulang ke rumahnya dan diberikan uang senilai Rp 400.000.

Kemudian Bang Jo mengantarkan Ucen ke Terminal Klari dan memberikan ongkos senilai Rp 300.000.

"Dari reka adegan ini, ternyata peran HA hanya membuang mayat. Berbeda dengan keterangan sebelumnya, ternyata HA baru ada di kontrakan dua hari setelah pembunuhan," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra di sela rekontruksi di Terminal Klari, Selasa (18/1/2021).

Peran Masing-masing Tersangka

Polres Karawang, Jawa Barat mulai pemisahan (split) sangkaan terhadap perkara kasus pembunuhan Fathan Ardian Nurmiftah (19), Mahasiswa Telkom University Bandung.

Sejumlah sangkaan hukum tersebut diperoleh setelah kepolisian melakukan reka ulang proses pembunuhan dan membantu membuang atau menyembunyikan mayat Fathan.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, Jhovi Fernando (30) alias Bang Jo sebagai sang eksekutor pembunuh Fathan akan disangkakan dengan pasal asal 338 subsider 339 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana dan pasal 181 KUHPidana.

"Maksimal ancamannya adalah seumur hidup," kata Rama dalam di sela rekontruksi di Terminal Klari, Selasa (19/1/2021).

Kemudian, dikatakan Rama, HA alias Ucen(20) dan RH alias Rio akan disangkakan 118 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan masing-masing ancaman 4 tahun penjara.

"Ternyata HA ini mengetahui proses pembunuhan dua hari setelah Fathan tewas di kontrakan. Sebelumnya kita mengatakan jika HA ini berada di lokasi saat kejadian pembunuhan. Tetapi ternyata ada fakta baru, HA datang saat dua hari," katanya.

Ucen dan Rio membantu Bang Jo mengikat, membungkus dan membuang mayat Fathan di tersier Dusun Kecemek, Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.

"Juga menerima manfaat hasil kejahatan," ujarnya.(Tribunjabar.id)




Mahasiswa Telkom Pembunuhan Karawang


Loading...