Kala Suami Pergoki Istri Selingkuh di Dalam Kamar dengan Pria Idaman Lain, Bawa Polisi untuk Gerebek

Kala Suami Pergoki Istri Selingkuh di Dalam Kamar dengan Pria Idaman Lain, Bawa Polisi untuk Gerebek
Editor: Malda Hot News —Selasa, 19 Januari 2021 09:46 WIB

Terasjabar.id - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

Sepandai-pandainya menutupi perselingkuhan, akhirnya ketahuan juga.

Peribahasa itu mungkin cocok untuk menggambarkan pada pasangan selingkuh MU (33) dan SF (50).

MU merupakan seorang perempuan bersuami warga Desa Lango, Kecamatan Panteu Ceureumen.

Sementara SF warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan.

SF juga sudah mempunyai istri.

Mereka tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar penginapan.

Adalah MN, suami dari MU yang memergoki kelakuan nakal kedua pasangan selingkuh itu.

Tak sendiri, MN membawa serta warga dan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat.

Ilustrasi selingkuh digerebek
Ilustrasi selingkuh digerebek (Tribun Lampung)

Mereka bersama-sama menggerebek istrinya dalam kamar penginapan di kawasan Kuta Padang Meulaboh.

Penggerebekan dilakukan Sabtu (16/1/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat digerebek pasangan tersebut ditemukan sedang berduaan di dalam kamar penginapan yang disewa oleh pasangan selingkuh tersebut.

Wanita yang tertangkap basah bersama selingkuhannya itu telah lama diintai oleh sang suaminya MN.

MN selama ini curiga atas laporan tetangga dan tingkahnya dalam rumah tangga. 

Pada Sabtu dini hari MN berhasil membuntutinya dan melacak keberadaan istrinya malam itu.

Setelah memastikan keberadaan istrinya yang sedang bersama pria lain, ia pun langsung melaporkannya ke polisi syariat (WH) dan warga.

Sehingga secara bersama pasangan tersebut kemudian ditangkap.

"Saat ditangkap, pasangan selingkuh itu sedang berduaan di dalam kamar," kata Aharis Mabrur, Kabid Wilayatul Hisbah, pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat kepada Serambinews.com, Sabtu (16/1/2021) di Meulaboh.

Mereka pun kemudian diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat.

Keduanya pun diperiksa oleh petugas.

Pasangan selingkuh yang ditangkap tersebut menurutnya sudah memenuhi unsur untuk dicambuk di depan umum, karena melanggar Pasal 23 Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan penyidik di Kantor Satpol PP dan WH dan keduanya akan diserahkan ke penyidik Polres Aceh Barat untuk ditindaklanjuti.(Tribunjabar.id)




Polisi Kamar Penggerebekan Suami Selingkuh


Loading...