Setelah Sempat Dua Hari Melakukan Aksi Mogok, Puluhan Sopir Truk Sampah di Jember Kembali Kerja

Setelah Sempat Dua Hari Melakukan Aksi Mogok, Puluhan Sopir Truk Sampah di Jember Kembali Kerja
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 6 Januari 2021 13:44 WIB

Terasjabar.id - Setelah sempat dua hari melakukan aksi mogok, puluhan sopir truk pengangkut sampah di Kabupaten Jember akhirnya memutuskan kembali bekerja, Rabu (6/1). Keputusan untuk menghentikan aksi mogok ini didasari atas banyaknya keluhan warga Jember setelah selama dua hari terakhir, sampah menggunung di berbagai penjuru kota.

"Kita kan juga bagian dari masyarakat. Kita dapat keluhan dari para pengangkut gerobak sampah, karena sampahnya menggunung tidak diangkut oleh truk kami ke TPA (tempat pembuangan akhir)," ujar salah satu sopir pengangkut sampah, Turjiono.

Sebelumnya, pada Senin (4/1), puluhan sopir truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember melakukan aksi mogok dan memarkir kendaraan mereka di depan kantor dan rumah dinas bupati Jember. Aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk protes, karena tidak ada kejelasan penggantian uang solar untuk operasional mereka. Akibatnya, para sopir truk sampah harus merogoh dari kantong pribadi untuk menjalankan truk pengangkut sampah.

Ironisnya, uang solar untuk membiayai operasional truk pengangkut sampah kali ini, berasal dari patungan (urunan) para tukang pengangkut sampah dengan gerobak.

"Karena mereka (tukang gerobak pemungut sampah), mengeluhkan sampah yang membusuk selama dua hari ini. Apalagi sekarang musim hujan," lanjut Turjiono.

Sopir truk pengangkut sampah menegaskan, tidak ada paksaan yang mereka lakukan kepada tukang sampah untuk membiayai pembelian solar bagi operasional truk pengangkut sampah. "Seikhlasnya saja. Kita tidak menekan. Kami cuma butuh BBM saja," lanjut Turjiono.

FOLLOW JUGA :

Sejauh ini, tidak ada sepeserpun uang dari Pemkab Jember untuk mengganti operasional truk pengangkut sampah. Namun ada sumbangan pribadi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember, Arismaya Parahita. Dari total 32 truk pengangkut sampah yang beroperasi di Jember, sebanyak 15 sopir di antaranya yang diberi bantuan dari kantong pribadi Arismaya.

"Tiap sopir diberi uang Rp 100 ribu tadi malam oleh kepala dinas," ungkap Turjiono.

Aksi patungan dari tukang sampah untuk membeli solar truk pengangkut sampah ini akan berlangsung selama dua hari. Turjiono belum memastikan, jika setelah dua hari tidak ada respons dari Pemkab Jember, apakah mereka tetap akan melakukan mogok atau tidak.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DLH Jember Arismaya Parahita membenarkan adanya sumbangan pribadi dari dirinya dan pengangkut sampah tersebut. "Ini bentuk kepedulian bersama untuk kita menjaga lingkungan sekitar tetap bersih. Saya juga keluar dari kantong pribadi. Ya semoga ada solusi soal anggaran BBM solar ini," ujar Arismaya.

Dalam sehari, produksi sampah di Jember mencapai 70 ton. "Itu di pusat kota saja, belum yang pelosok desa," papar Arismaya.

Ketiadaan anggaran untuk operasional truk sampah ini, terjadi karena mulai tahun 2021, Jember tidak memiliki APBD. Hal ini karena Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD 2021 yang disusun sepihak dan diajukan oleh bupati Jember, dr Faida, ditolak oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah. Penolakan tersebut diumumkan pada 30 Desember 2020 lalu.

Arismaya mengaku bisa memahami penolakan oleh Gubernur tersebut. Sebab, Perkada APBD 2021 yang diajukan bupati Faida, banyak yang melanggar aturan. APBD melalui Perkada hanya bisa membelanjakan pos-pos yang bersifat rutin dan mengikut. "Ya ditolak karena APBD nya Perkada rasa Perda," tutur Arismaya.

APBD Jember 2021 kembali diajukan secara sepihak oleh bupati melalui payung hukum Perkada karena macetnya pembahasan di DPRD Jember. Sesuai aturan, semestinya APBD dibahas bersama dengan DPRD melalui payung hukum Peraturan Daerah (Perda). Ini untuk kedua kalinya Jember menggunakan APBD yang disusun sepihak oleh bupati. Sebelumnya pada tahun 2020, Jember juga menggunakan payung hukum Perkada untuk APBD. Akibatnya, bupati Jember, dr Faida dijatuhi sanksi tidak mendapatkan gaji dan segala tunjangan selama 6 bulan, karena dianggap telah menghalangi pembahasan APBD dengan DPRD. Sanksi itu dijatuhkan Gubernur Khofifah, berdasarkan pemeriksaan khusus.

Bupati Faida akan habis masa jabatannya pada awal Februari 2021 mendatang. Ia gagal melanjutkan masa jabatannya untuk periode kedua, setelah kalah dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu. 

Disadur dari Merdeka.com 

Kabupaten Jember Sopir Truk Pengangkut Sampah Pandemi Covid-19


Loading...