Operasi Zebra Singgalang 2020, Sebanyak 33 Pengendara Kendaraan Bermotor di Payakumbuh

Operasi Zebra Singgalang 2020, Sebanyak 33 Pengendara Kendaraan Bermotor di Payakumbuh
Ilustrasi (suaraindo.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 29 Oktober 2020 19:14 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 33 pengendara kendaraan bermotor di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Mereka terjaring dalam Operasi Zebra Singgalang 2020.

"Penindakan berupa tilang sebanyak 33 dan teguran sebanyak 86," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, Kamis (29/10/2020).

Alex mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggelar Operasi Zebra Singgalang 2020 dengan mengedepankan fungsi lalu lintas, yang berlangsung selama 14 hari.

“Operasi Zebra dilakukan sejak hari Senin tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020," kata dia.

Dalam operasi tersebut, terdapat delapan pelanggaran prioritas utama seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara dibawah umur, knalpot racing dan menggunakan handphone saat berkendara.


"Kemudian penindakan bagi yang melebihi batas kecepatan, over loading dan over dimensi, serta tidak menggunakan sabuk pengaman," katanya.

Dia mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor, khususnya di wilayah hukumnya agar mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.

"Patuhi aturan dalam berlalu lintas, dengan menggunakan helm, tidak ngebut apalagi sampai melawan arus," katanya.

Alex juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker dan menjaga jarak serta selalu mencuci tangan saat beraktivitas di luar rumah.

"Saat berkendara tetap gunakan masker, agar terhindar dan upaya pencegahan dari penyebaran dan penularan Covid-19," katanya.

Disadur dari iNEws.id

OPerasi Zebra Singgalang 2020 Pandemi Covid-19 Sumbar Payakumbuh


Loading...