Tak Boleh ke Jakarta, Buruh Bakar Ban & Blokir Jalan Serang

Tak Boleh ke Jakarta, Buruh Bakar Ban & Blokir Jalan Serang
CNN Indonesia
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 22 Oktober 2020 11:22 WIB

Terasjabar.id -- 

Ribuan buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang hendak menuju Istana Negara, Jakarta tertahan di Cikande Asem, Kabupaten Serang, Banten. Mereka dilarang melintas oleh aparat kepolisian.

Akhirnya, massa aksi yang menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja itu memblokir akses jalan perbatasan Kabupaten Serang menuju Kabupaten Tangerang. Massa juga membakar ban bekas di tengah jalan.

Kemacetan panjang tidak lagi terelakkan. Kendaraan yang menuju Tangerang tak bisa melintas. Pihak kepolisian meminta para pengendara melintas lewat jalan tol.


"Harusnya hari ini gabungan aksinya, gerakan bersama aliansi juga, estimasi 10 ribu kalau bergabung bersama. Kenyataannya aksi kami di tahan, dan ini sebuah potret demokrasi dikebiri oleh penguasa," kata Ketua SPN Banten, Intan Indria Dewi, di lokasi aksi, Kamis (22/10).

Intan mengatakan pihaknya berencana untuk gabung dengan elemen buruh lain yang menggelar demo di Istana Negara, Jakarta.

"Rencana di Istana Presiden, kita akan berkumpul di sana, isunya mencabut UU Omnibus Law, karena mendegradasi kesejahteraan rakyat Indonesia," ujarnya.

Menurut Intan, pihaknya sedang berupaya bernegosiasi agar bisa sampai ke Jakarta. Jika tak diizinkan, ribuan buruh akan tetap bertahan memblokir akses jalan menuju Tangerang.

"Karena ini gerakan yang harus kami lakukan agar undang-undang ini segera dicabut oleh pemerintah," ujarnya

Sementara massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah berkumpul di dekat perempatan Jalan Daan Mogot, Tangerang. Mereka akan bergerak menuju Istana Negara.

Selain FSPMI, serikat pekerja lain yang menggelar demo adalah Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak). Titik kumpul Gebrak di Kantor Organisasi Buruh Internasional (ILO), Jakarta Pusat.

(ynd/fra/CNN)

SPN Cikande banten Serang Jakarta Demo Omnibus Law


Loading...