Soal Percepatan Paripurna Omnibus Law, Mahfud Serahkan ke DPR

Soal Percepatan Paripurna Omnibus Law, Mahfud Serahkan ke DPR
CNN Indonesia
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 19 Oktober 2020 11:11 WIB

Terasjabar.id -- 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Dewan Perwakilan Rakayat (DPR) lah yang mestinya menjelaskan soal percepatan jadwal Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebelumnya, DPR memajukan jadwal Rapat Paripurna dengan salah satu agendanya pengesahan RUU Ciptaker dari yang mestinya digelar 8 Oktober menjadi 5 Oktober.

"Nah, kalau sidang yang dipercepat itu tentu itu wewenang DPR ya. Meskipun [saya] memaklumi [pertanyaan] masyarakat kemudian kenapa buru-buru begitu. Tapi biar DPR lah yang menjawab itu," kata Mahfud dalam siaran akun youtube resmi milik Karni Ilyas dan dikutip CNNIndonesia.com, Senin (19/10).


Mahfud sendiri mengaku maklum dengan banyaknya masyarakat yang menyayangkan perihal pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang dipercepat mengikuti jadwal Paripurna yang dipercepat itu.

Kata dia, waktu itu memang kejadiannya sangat cepat sekali maka tak bisa dibantah terkait protes dari masyarakat ini.

"Ya kalau mau dikatakan agak disayangkan ya mungkin saja yah. Saya maklum masyarakat itu akan menyayangkan atau kalau masyarakat menyayangkan itu ya saya maklum karena memang waktu itu cepat sekali," kata dia.

Terkait substansi serta pembahasan RUU tersebut, Mahfud menilai perundangan ini tidak bisa dikatakan sebagai produk hukum yang terburu-buru.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja sejak lama direncanakan oleh Presiden Joko Widodo.


Bahkan, katanya, Jokowi telah mulai membahas dan menyatakan soal aturan ini kepada publik saat kampanye Pilpres dan diumumkan kembali saat pelantikan Presiden 20 Oktober 2019 lalu.

"Sudah lama sebenarnya," kata Mahfud.

Lagi pula kata dia, terkait tuntutan buruh yang merasa tidak didengar dan tidak diakomodasi hak-haknya, Mahfud menampik. Sebelum undang-undang ini disahkan, Jokowi kata dia berulang kali memanggil asosiasi buruh ke Istana untuk berdiskusi terkait Cipta Kerja itu.

Selain di Istana, Mahfud mengaku pertemuan dengan asosiasi buruh juga dilakukan di kantornya dan di kantor Kementerian Tenaga Kerja untuk membahas aturan rigid yang akan dimasukan dalam undang-undang itu.

"Jadi sampai ketemu di kantor saya itu tiga kali kemudian pertemun teknis dibentuk tim di kantor Menteri Tenaga Kerja," kata dia.

Buruh kata Mahfud dalam setiap perbincangan memang telah menyampaikan berbagai aspirasi dan keinginan mereka yang diakomodir dalam undang-undang sapu jagat itu. Namun diakui Mahfud pemerintah tak bisa 100 persen mengikuti dan memasukkan keinginan mereka.

Alih-alih itu kata Mahfud, pemerintah selalu berusaha mencari jalan tengah untuk berbagai aturan yang dimasukkan dalam undang-undang itu berkaitan dengan ketenagakerjaan.

"Memang ya tidak 100 persen dari setiap konsep disetujui. Tapi bahwa itu ditampung, dicari jalan tengah itu sudah dilakukan sebenarnya," kata dia.

(tst/arh/CNN)

Mahfud MD DPR Omnibus Law


Loading...