Gubernur Sumsel Memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Diperpanjang hingga 30 Oktober

Gubernur Sumsel Memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Diperpanjang hingga 30 Oktober
(Dokumen Humas Pemprov Sumsel Via iNews.id)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 30 September 2020 09:28 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang semula berakhir September 2020 maka diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.

"Program pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan empat diperpanjang hingga 31 Oktober 2020," kata Herman Deru, Rabu (30/9/2020).



Pria yang kerap disapa HD ini menambahkan, pemutihan bukan hanya denda tapi juga termasuk pokoknya.

FOLLOW JUGA :

"Yang menunggak pajak lebih dari setahun cukup membayar satu tahun saja," kata HD.

HD melanjutkan, perpanjangan program tersebut bertujuan untuk pemulihan ekonomi dampak wabah Covid-19. Kemudian untuk mengedukasi masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sehingga tidak terjadi lagi tunggakan seperti yang dilakukan selama ini.

"Saya berharap setelah mengikuti program pemutihan, masyarakat mulai membiasakan diri membayar pajak dengan tertib," katanya.

TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 

Dia menjelaskan selain penghapusan denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB-II).

"Penghapusan BBNKB-II untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan kendaraan bermotor asal luar Provinsi Sumsel atau yang nomor polisinya bukan terdaftar domisili daerah ini," katanya.


Disadur dari iNews.id

Gubernur Sumsel Pajak Kendaraan Bermotor Sumatera Selatan Pandemi Virus Corona


Loading...