Perda AKB Mulai Berlaku Pekan ini Setelah Disetujui Oleh Mendagri, Warga Tak Pakai Masker akan Didenda Rp250 Ribu

Perda AKB Mulai Berlaku Pekan ini Setelah Disetujui Oleh Mendagri, Warga Tak Pakai Masker akan Didenda Rp250 Ribu
(Merdeka.com/Imam Buhori : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 29 September 2020 12:05 WIB

Terasjabar.id - Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai berlaku pekan ini setelah disetujui oleh Mendagri. Dengan begitu, sanksi bagi yang tak menggunakan masker hingga kurungan dua hari segera berlaku.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sumbar Ezeddin Hamid mengatakan, Perda AKB telah disetujui atau diregistrasi dengan nomor registrasi 6-124/2020.

"Setelah dapat nomor register itu, tentu ada proses berikutnya. Kita perbaiki dulu sebelum baik ke gubernur tentu kami paraf dulu dengan DPRD,” kata Ezeddin Hamid di Padang kepada merdeka.com, Selasa (29/9).

Ezeddin menyebut, Perda AKB dapat mulai berlaku setelah diundangkan oleh Sekda Prov Sumatera Barat, dan dimasukkan ke lembaran daerah.

"Perda AKB Dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 sendiri baru bisa diberlakukan setelah diundangkan oleh SekdaProv Sumbar baru kemudian dimasukkan ke dalam lembaran daerah," jelas Ezeddin.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyebutkan, setelah Perda tersebut diberlakukan, Pemprov Sumbar wajib untuk menjalankan sesuai dengan apa yang telah disepakati bersaman dengan melahirkan Perda AKB.

Pemprov Sumbar juga harus menjalin koordinasi dengan kepala daerah yang merupakan eksekutor utama untuk penegakan perda dan dibantu aparat TNI dan Polri.

"Bolanya itu ada di pemerintah, walau bagaimanapun eksekutor perda itu ada di pemerintah.Bagaimana nanti gubernur bisa mengkordinasikan dengan wali kota dengan bupati, bagaimana nanti pemerintah provinsi mengkordinasikan dengan pihak kepolisian dan pihak TNI,” kata Supardi.

Supardi meminta masyarakat untuk mentaati aturan Perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona du Sumbar. "Karena walau bagaimanapun Pandemi ini kan sampai hari ini pun masih meningkat, kemudian dengan perda ini masyarakat bisa maklum dan paham kalau ini untuk kepentingan masyarakat sendiri,” kata Supardi.

Untuk diketahui, terdapat denda bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker pada Pasal 110 dalam Perda AKB tersebut. Dalam aturan itu diamanatkan, jika seseorang tidak menggunakan masker di luar ruangan bakal didenda Rp 250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari.

Sementara, di Pasal 111 diatur setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usaha diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta. 

Disadur dari Merdeka.com 

Perda AKB Mendagri Pandemi Virus Corona Kepala Biro Hukum Pemprov Sumbar


Loading...