Polisi Membubarkan kuda Lumping di Salah Satu Rumah Warga Kabupaten Purbalingga, Potensi Timbulkan Kerumunan

Polisi Membubarkan kuda Lumping di Salah Satu Rumah Warga Kabupaten Purbalingga, Potensi Timbulkan Kerumunan
(Dok Humas Polres Purbalingga Via INews.id)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 29 September 2020 10:03 WIB

Terasjabar.id - Polisi dari Polsek Pengadegan, Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) membubarkan pentas kuda lumping di salah satu rumah warga Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Senin (28/9/2020). Pembubaran dilakukan bersama dengan Satpol PP Kecamatan Pengadegan.

Kapolsek Pengadegan AKP Susilo mengatakan, adanya informasi terdapat kegiatan pentas kuda lumping di Desa Bedagas. Penghentian acara dilakukan untuk mencegah aktivitas berkerumun masyarakat dalam jumlah banyak.

“Pentas kuda lumping yang menghadirkan banyak orang berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19. Apalagi di lokasi kami lihat minim penerapan protokol kesehatan. Oleh sebab itu kami hentikan kegiatan tersebut,” kata Susilo dilansir dari website resmi Polda Jateng, Selasa (29/9/2020)

Dia menjelaskan selama pandemi Covid-19, warga tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang mengundang banyak masyarakat. Jika dijumpai ada warga yang tidak mengindahkan aturan, maka polisi akan langsung membubarkan.

“Pembubaran pentas kuda lumping kami lakukan secara persuasif kepada penyelenggara kegiatan. Setelah mendapat penjelasan, penyelenggara bersedia menghentikan pentas kuda lumping,” katanya.

Susilo menambahkan, penyelenggara kegiatan diketahui berinisial NS yang beralamat di Desa Bedagas RT 21 RW 9. Sebelum dihentikan, pentas kuda lumping tersebut diselenggarakan dalam rangka hajatan pernikahan anaknya. Rencananya pentas kuda lumping akan diselenggarakan siang dan malam.

“Kami berharap masyarakat bisa tertib dan taat aturan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Disadur dari iNEws.id

Kuda Lumping Polsek Pengadegan Purbalingga Satpol pp


Loading...