Tiga Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Polres Cimahi, Dibuntuti Satu Bulan

Tiga Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Polres Cimahi, Dibuntuti Satu Bulan
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Jumat, 25 September 2020 11:14 WIB

Terasjabar.id - Tersangka RM (20), AR (21), dan TB (25) merupakan kelompok peracik hingga pengedar tembakau sintetis yang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Bukan main, peredaran tembakau sintetis tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi, melainkan hingga lintas pulau dan provinsi di Indonesia yaitu hingga ke Kalimantan.

"Kami membuntuti kelompok ini selama satu bulan. Hasilnya, setelah kami tangkap, mereka mengaku sudah beraksi selama satu tahun. Lokasi memproduksi ya berpindah-pindah, tapi umumnya menggunakan rumah kontrakan atau apartemen," kata Kasat Res Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin.

Penjualan dan pemasaran tembakau sintetis tersebut dilakukan melalui media sosial dan dipasarkan secara online.

Tugas dari ketiga orang tersebut adalah sama, meracik hingga memasarkan.

Sebagai barang bukti, Polisi juga menyita berabagai alat produksi dan label (hologram ) yang digunakan sebagai penanda bahwa tembakau merupakan produksi ketiga orang tersebut.

Ada dua lokasi penangkapan, keduanya berada di Kabupaten Bandung.

Ketiga tersangka ditangkap pada 17 September 2020 di dua lokasi tersebut.

"Total tembakau sintetis yang kami sita dari tangan tersangka ialah seberat 13.2 gram. Masih ada dua orang yang kami cari (DPO) yaitu TB dan BM," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

(tribunjabar.id)


Cimahi Narkoba Polres Cimahi


Loading...