Perda AKB di Provinsi Sumbar Masih Dalam Tahap Verifikasi dan Sosialisasi, 'Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar Akan Diterapkan Awal Oktober'

Perda AKB di Provinsi Sumbar Masih Dalam Tahap Verifikasi dan Sosialisasi, 'Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar Akan Diterapkan Awal Oktober'
(Wahyu Sikumbang/iNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 24 September 2020 13:17 WIB

Terasjabar.id - Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih dalam tahap verifikasi dan sosialisasi. Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit

"Perda Provinsi Sumbar Nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah selesai tahap verifikasi. Saat ini masih dalam tahap sosilasi," kata Nasrul, Kamis (24/9/2020).

Nasrul menambahkan, penindakan dan sanksi bagi pelanggar perda belum dapat diterapkan dan diperkirakan baru dapat diterapkan awal Oktober 2020.

"Perda sedang disosialisasikan dan pekan lalu diverifikasi dan sekarang selesai verifikasi dan masuk ke sosialisasi. paling lambat awal oktober petugas kita di lapangan kerjasama dengan TNI-Polri dan Satpol PP," katanya.

Nasrul melanjutkan, saat ini pemerintah kabupaten kota sudah membentuk tim sehingga begitu selesai sosialisasi, pihaknya langsung menerapkan di lapangan.

"Memang harus ada efek jera. Perda itu menjadi dasar hukum dan itu tidak perlu lagi bupati, wali kota membuat perda, karena sudah ada perda yang jadi payungnya dan boleh dilakukan tindakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam," kata dia.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit (Wahyu Sikumbang/iNews)
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit (Wahyu Sikumbang/iNews)

Sanksi yang diatur di dalam Perda AKB, katanya, merupakan tindakan tegas agar warga mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Perda AKB juga mengatur sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa sanksi sosial dan pencatatan data pelanggar.

"Pelanggar yang sama jika melakukan pelanggaran lagi diberi sanksi administrasi serta denda sebesar Rp250.000. Jika telah melewati sanksi administrasi, pelanggar dapat diberikan sanksi kurungan," kata dia.

Disadur dari iNews.id

Perda AKB Provinsi Sumbar Pandemi Virus Corona Wagub Sumbar


Loading...