KPU Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Babel Tiadakan Kampanye Akbar, Peserta Dibatasi 100 Orang

KPU Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Babel Tiadakan Kampanye Akbar, Peserta Dibatasi 100 Orang
(iNews/Rachmat Kurniawan : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 24 September 2020 11:34 WIB

Terasjabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), meniadakan kampanye akbar bagi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berkontestasi di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Langkah ini diambil untuk menghindari penyebaran Covid-19 di masa kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi menegaskan, jumlah peserta kampanye dari masing-masing pasangan calon (paslon) juga akan dibatasi. Pembatasan peserta ini diharapkan bisa meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Dari hasil rapat kami bersama perwakilan pasangan calon, partai politik (parpol) pengusung, Bawaslu dan kepolisian, maka disepakati dilakukan pembatasan peserta kampanye. Peserta kampanye pasangan calon maksimal diikuti sebanyak 100 orang peserta,” ujar Rusdi, Kamis (23/09/2020).

Komisioner KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Peningkatan SDM, Hendra Sinaga mengatakan, hal ini tentunya akan berdampak pada sosialisasi Pilkada Bangka Tengah yang diterima masyarakat. KPU Kabupaten Bangka Tengah akan memaksimalkan sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang pesta demokrasi yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang itu.

“Kami akan melakukan sosialisasi langsung, seperti halnya dengan memaksimalkan tempat ibadah, sosialisasi kepada pemuka agama, majelis ta’lim dan tokoh masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. KPU juga akan memaksimalkan teknologi yang ada untuk membantu sosialisasi, seperti media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp,” kata Hendra.

Disadur dari iNews.id

KPU Provinsi Kepulauan Babel Pandemi Virus Corona Kabupaten Bangka Tengah


Loading...