Pemkab Purwakarta Memberikan Sanksi Sosial Terhadap ratusan Warga yang Melanggar Protokol Kesehatan
Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memberikan sanksi sosial terhadap ratusan warga yang melanggar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan sasaran sanksi sosial tersebut ialah masyarakat pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor serta penumpang angkutan umum di wilayah Purwakarta.
"Sanksi sosial bagi mereka yang tidak menggunakan masker itu, seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks pancasila dan memungut sampah," kata bupati, seperti dilansir Antara, Selasa (15/9).
Ia mengatakan imbauan-imbauan pemakaian masker berikut dengan sanksi sosial telah dilakukan tim gugus tugas sejak beberapa pekan lalu. Bahkan, sudah ada 800 orang terdata diberikan penindakan sanksi sosial tersebut.
"Jika masyarakat masih tetap melanggar setelah diperingatkan, akan diberikan sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas dan sanksi sosial dengan memberikan rompi untuk selanjutnya membersihkan area publik agar memberikan efek jera," kata bupati.
Sanksi sosial itu diterapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjalankan amanat Perbup Nomor 198 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Administratif terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Menurut dia, saat ini Purwakarta masuk dalam status zona kuning setelah sebelumnya masuk dalam zona oranye. Sedangkan untuk penyebaran Covid-19 di Purwakarta masih fluktuatif.
"Saya sampaikan kalau hasil evaluasi sudah cukup baik. Kami (Purwakarta) dari status orange menjadi kuning. Jadi, ada penurunan risiko dari sedang ke rendah," katanya.
Bupati yang biasa disapa Ambu Anne ini menyampaikan kendala yang sering dihadapi saat pandemi ini ialah saat meminta warga untuk menggunakan masker. Berbagai alasan selalu saja dilontarkan warga ketika tak memakai masker.
Disadur dari Merdeka.com
Pemkab Purwakarta Pandemi Virus Corona Bupati Purwakarta Protokol Kesehatan Sanksi Sosial