Sanksi Pesepeda Masuk Tol, Polisi Tunggu Laporan Jasa Marga

Sanksi Pesepeda Masuk Tol, Polisi Tunggu Laporan Jasa Marga
Wowkeren
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 15 September 2020 10:53 WIB

Terasjabar.id -- 

Polisi mengatakan bahwa pihaknya menunggu laporan dari pihak PT Jasa Marga sebelum melakukan penindakan kepada para pesepeda yang menerobos Jalan Tol Jagorawi.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila mengatakan pihaknya sejauh ini baru melakukan penelusuran terhadap peristiwa yang terjadi pada Minggu (13/9) siang itu dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan para pelaku yang terekam kamera.

"Dalam hal ini, JM (Jasa Marga) sebagai pengelola tol buat laporan polisi, kemudian baru ada lanjutannya," kata Kamila saat dihubungi, Senin (14/9).


Apabila pengelola tol melaporkan para pesepeda, lanjutnya, polisi akan melakukan penyelidikan terkait tindak pidana yang dilakukan melalui mekanisme hukum yang ada.

Jika mengacu pada aturan perundang-undangan, mereka yang menggowes sepeda masuk tol itu dapat dijerat Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.

Kemudian, Pasal 64 ayat 4 diatur bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

"Yang menetapkan tersangka itu apabila sudah di penyidik," jelas Kamila.

Namun demikian, ia belum menegaskan apakah pasal tersebut masuk delik aduan atau delik biasa.


Sejauh ini, kata Kamila, pihak pesepeda telah mengakui kesalahannya dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya lagi. Mereka pun disebutkan telah meminta maaf dan siap apabila peristiwa tersebut berlanjut ke ranah pidana.


"(Pesepeda) Berkomitmen untuk selalu kooperatif dalam memberi keterangan kepada petugas," pungkas Kamila.

Dalam penelusuran awal oleh pihak kepolisian, setidaknya ditemukan ada tujuh orang yang menyusuri jalan Tol Jagorawi tersebut menggunakan sepeda. Mereka pun kedapatan melawan arah di jalur tol.


Kamila menuturkan, SO berdalih dirinya sedang lengah dan kurang fokus akibat mengejar ketinggalan rombongan lain. Sehingga, tujuh orang tersebut tidak melihat rambu yang memperlihatkan kendaraan roda dua dilarang masuk.Setidaknya, ada tiga saksi yang telah dimintai keterangan oleh polisi. Salah satunya merupakan pelaku berinisial SO yang berasal dari Bekasi. Dia mengakui bersama enam rekan lain menyusuri dan menyeberang lalu melawan arah di jalur tol tersebut.

"Menurut pengakuan bapak SO, mereka masuk tol karena ketidaktahuan itu adalah jalan tol," kata Kamila.

(mjo/arh/CNN)

Jalan Tol Jagorawi PT Jasa Marga


Loading...